JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, sidang dewan pengupahan yang diselenggarakan Rabu (24/10/2018) ini belum dapat menghasilkan keputusan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2019.
Namun, baik unsur pengusaha maupun pekerja sudah memiliki usulan UMP masing-masing.
"Unsur pengusaha mengajukan kenaikan di bawah PP Nomor 78 Tahun 2015 sebesar 5 persen dari UMP tahun berjalan menjadi Rp 3.830.436," ujar Sarman melalui keterangan tertulis, Rabu (25/10/2018).
Baca juga: UMP Naik Per 2019, Pemerintah Rancang Insentif agar Industri Tak Hengkang
Alasannya, beban yang ditanggung pelaku usaha saat ini sedang berat akibat pelemahan nilai rupiah.
Sarman mengatakan, industri di Jakarta masih bergantung bahan baku impor.
Selain itu, kenaikan UMP akan memengaruhi biaya operasional, iuran BPJS, dan pajak yang harus dibayar pengusaha.
Baca juga: Lebih Rendah, Unsur Pengusaha Minta Kenaikan UMP DKI 2019 Sekitar 4,5 Persen
Sementara itu, unsur serikat pekerja juga memiliki usulan besaran kenaikan UMP.
Mereka menggunakan rumusan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) di 16 pasar selama 3 kali.
Baca juga: Nilai Rupiah Lemah, Pengusaha Keberatan dengan Kenaikan 8,03 Persen UMP DKI 2019
"Kemudian ditambah lagi kompensasi kenaikan BBM sebesar 3,6 persen maka besaran kenaikan UMP 2019 yang diajukan unsur serikat pekerja sebesar Rp 4.373.820,02," ujar Sarman.
Sarman mengatakan, unsur pemerintah juga telah mengajukan besaran kenaikan UMP sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 sebesar 8,03 persen.
Dengan presentase itu, maka kenaikan UMP 2019 usulan pemerintah Rp 3.940.973,06.
Baca juga: Pemprov DKI Akan Ikuti Ketentuan Pemerintah Pusat soal UMP 2019
Adapun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus menetapkan UMP 2019 paling lambat 1 November 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.