JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta untuk menentukan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 telah berlangsung di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (24/10/2018). Sidang tersebut dihadiri unsur pengusaha dan unsur buruh.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta Andri Yansyah yang juga Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta memimpin rapat yang berlangsung tertutup tersebut. Dari pagi hingga sore, tidak ada anggota Dewan Pengupahan yang keluar dari ruangan. Saat rapat selesai, ternyata Dewan Pengupahan belum bisa menyepakati satu nilai UMP untuk tahun depan.
Sidang Dewan Pengupahan berakhir dengan tiga nilai UMP hasil rumusan tiga elemen yaitu pemerintah, pengusaha, dan buruh.
Baca juga: UMP DKI 2019: Pengusaha Usulkan Rp 3,8 Juta, Buruh Mau Rp 4,3 Juta
Sementara itu, Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan UMP naik sebesar 8,03 persen tahun 2019. Angka tersebut diambil dari data Badan Pusat Statistik yang menunjukkan inflasi tahun ini sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen.
Sesuai Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.
Setelah mengombinasikan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi, keluarlah presentase kenaikan UMP sebesar 8,03 persen itu.
Tentukan 3 nilai UMP
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang dari unsur pengusaha mengatakan, nilai UMP yang diajukan pengusaha di bawah ketentuan PP Nomor 78 Tahun 2018. Pengusaha mengusulkan kenaikan UMP sebesar 5 persen saja.
"Unsur pengusaha mengajukan kenaikan di bawah PP Nomor 78 tahun 2015 sebesar 5 persen dari UMP tahun berjalan menjadi Rp 3.830.436," ujar Sarman.
Kondisi melemahnya rupiah menjadi alasan unsur pengusaha. Beban yang ditanggung pelaku usaha saat ini sedang berat akibat pelemahan nilai tukar rupiah. Apalagi, industri di Jakarta masih bergantung dengan bahan baku impor.
Sarman mengatakan, kenaikan UMP juga akan memengaruhi biaya operasional, iuran BPJS, dan pajak yang harus dibayar pengusaha.
Unsur serikat pekerja juga memiliki usulan besaran kenaikan UMP. Mereka menggunakan rumusan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) di 16 pasar selama tiga kali. Nilai KHL berdasarkan survei tersebut ditambah kenaikan UMP berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2018 sebesar 8,03 persen. Hasilnya adalah Rp 4.221.834.
Baca juga: Dewan Pengupahan Serahkan 3 Usulan Nilai UMP 2019 ke Gubernur DKI
"Kemudian ditambah lagi kompensasi kenaikan BBM sebesar 3,6 persen maka besaran kenaikan UMP 2019 yang diajukan unsur Serikat Pekerja sebesar Rp 4.373.820,02," ujar Sarman.
Ia mengatakan, unsur pemerintah juga telah mengajukan besaran kenaikan UMP sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 sebesar 8,03 persen. Dengan presentase itu, maka kenaikan UMP 2019 usulan pemerintah sebesar Rp 3.940.973,06.
Diajukan ke Gubernur