JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi akan mengonfrontasi tiga saksi yang pernah diperiksa terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet.
Tiga saksi tersebut adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Nanik S Deyang, dan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yaitu Dahnil Anzar Simanjuntak.
"Kami sudah melayangkan surat panggilan kepada Pak Dahnil, Ibu Nanik, Pak Said Iqbal yang rencananya besok (Jumat/26/10/2018) jam 13.00 akan dilakukan konfrontir," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/10/2018).
Argo mengatakan, konfrontasi tersebut dilakukan karena polisi menemukan perbedaan keterangan antara ketiga saksi tersebut.
"Nanti kami konfrontir berkaitan dengan saksi yang satu dan lain," kata dia.
Said Iqbal telah dipanggil sebagai saksi pada 9 Oktober 2018. Saat itu ia dipanggil karena diduga telah menjadi salah satu pihak yang dihubungi Ratna dan membantu mempertemukan Ratna dengan Prabowo Subianto.
Polisi juga pernah memanggil Nanik S Deyang pada 15 Oktober. Saat itu Argo mengatakan, pemanggilan Nanik dilakukan karena ia diduga telah menjadi salah satu orang yang mengabarkan berita pengeroyokan Ratna kepada Prabowo.
Kemudian Dahnil Anzar Simanjuntak sempat menjalani pemeriksaan juga sebagai saksi pada 16 Oktober.
Hingga saat ini penyidikan kasus Ratna Sarumpaet masih terus berjalan. Ratna kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya selama kasus hukumnya bergulir.
Baca juga: Kesehatan Menurun, Ratna Sarumpaet 2 Kali Batal Diperiksa