JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta menggelar sidang penyerahan kesimpulan oleh pelapor terkait kasus pemasangan tayangan videotron kampanye calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Kamis (25/10/2018).
Dalam sidang tersebut, pelapor kasus ini Sahroni menyerahkan berkas kesimpulan setebal sepuluh halaman kepada majelis. Sidang yang dimulai pukul 17.25 WIB itu selesai dalam waktu 3 menit.
Ditemui seusai sidang, Sahroni mengaku dirinya meminta Bawaslu DKI menjatuhkan sanksi terhadap Jokowi-Ma'ruf karena dinilai telah melanggar aturan kampanye.
Baca juga: Soal Videotron, Tim Jokowi-Maruf Merasa Bawaslu DKI Tak Adil
"Sanksi secara administratif sebagaimana ketentuan yang berlaku dan kemudian sanksi lebih lanjut bila ada tindak pidana karena terkait dengan penggunaan fasilitas negara," kata Sahroni.
Ia pun meminta Bawaslu DKI untuk menelusuri pemasangan tayangan videotron yang ia duga menggunakan dana negara, karena disisipkan dalam iklan Asian Games dan dianggap sebagai tindak pidana pemilu.
Sahroni menilai, ada tiga aturan yang ditabrak oleh Jokowi-Ma'ruf yaitu Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018, SK KPU DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2018, dan Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018.
Sementara itu, ia menilai pengusutan sosok pemasang tayangan videotron kampanye tidak relevan karena Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 menyatakan, alat peraga kampanye merupakan tanggung jawab peserta pemilu.
Baca juga: BPRD DKI dan TKN Jokowi-Maruf Absen Pemeriksaan Kasus Videotron
"Dengan demikian perdebatan terhadap siapa yang memasang ataupun siapa yang tidak memasang ataupun membuang badan sebenarnya sudah tidak terpenuhi," ujar Sahroni.
Sidang hari ini merupakan sidang terakhir sebelum majelis sidang membacakan amar putusan pada Jumat (26/10/2018) besok.
Sahroni melaporkan Jokowi-Ma'ruf karena diduga memasang tayangan kampanye di sejumlah videotron di jalan-jalan protokol yang mestinya steril dari alat peraga kampanye.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.