JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta akan menggelar sidang putusan soal tayangan kampanye lewat videotron oleh tim calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, pada Jumat (26/10/2018) pagi ini.
Pembacaan amar putusan menjadi ujung dari persidangan yang telah dimulai sejak laporan atas nama warga bernama Sahroni pada 9 Oktober ini.
Berikut Kompas.com mencatat sejumlah fakta menarik yang muncul di persidangan terkait kasus itu:
1. Pelapor temukan videotron tayangan kampanye Jokowi-Ma'ruf di 8 titik terlarang.
Sahroni mengatakan, ia melaporkan pasangan Jokowi-Ma'ruf setelah menemukan tayangan videotron kampanye mereka di jalan-jalan protokol.
Ia mengemukakan, pemasangan alat peraga kampanye di jalan-jalan protokol melanggar Surat Keputusan KPUD DKI Jakarta No 175 Tahun 2018.
Baca juga: Pelapor Serahkan Berkas Kesimpulan Kasus Videotron Jokowi-Maruf
Lokasi yang dimaksud Sahroni antara lain di Taman Tugu Tani, Jalan Cut Meutia, Menteng Huis, Kwitang, Jalan MH Thamrin, Pancoran, perempatan Blok M-Melawai, dan Slipi.
2. KPU DKI sebut pemasangan videotron Jokowi-Ma'ruf langgar aturan
Komisioner KPU DKI Jakarta Marlina menyebut ada sedikitnya tiga titik pemasangan videotron Jokowi-Ma'ruf yang dinilai melanggar SK KPU DKI Jakarta No 175 Tahun 2018.
Marlina menyatakan hal itu saat ditanya anggota majelis soal melanggar atau tidaknya tayangan videotron di Kwitang, Jalan MH Thamrin, dan Taman Tugu Tani.
"Kalau melihat SK kami, tadi saya sudah bacakan, itu termasuk dalam lokasi yang dilarang," jawab Marlina.
3. Lokasi pemasangan videotron kampanye Jokowi-Ma'ruf bukan milik Pemprov DKI
Lokasi delapan titik videotron yang dilaporkan Sahroni dimiliki swasta, bukan di lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Yang Bapak sampaikan bukan milik Pemprov (DKI), tapi pengajuan izinnya melalui pemprov," kata Kepala Seksi Pengelolaan Media dan Komunikasi Publik Diskominfotik DKI Jakarta Dini Gilang Prasasti.
Dini menyampaikan, pemasangan videotron dan tayangannya merupakan wewenang Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, bukan Dinas Kominfotik DKI Jakarta.