DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok telah menerbitkan larangan memajang (display) rokok dan iklan rokok di toko-toko ritel di daerah itu sejak 19 September lalu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Yayan Arianto menyebutkan, 374 toko ritel di Depok mulai dari supermarket, minimarket, dan pusat-pusat perbelanjaan sudah diberi surat edaran terkait larangan display dan promosi rokok di tempat usaha mereka.
Namun masih banyak toko ritel di Depok yang memajang rokok. Poster-poster rokok pun masih terlihat di beberapa tempat.
Yayan mengatakan, tangal 24 Oktober hingga 25 Oktober ada 105 ritel di 11 Kecamatan yang sudah dilakukan pembinaan dan pengawasan.
“Selama dua hari kemarin kami lakukan pengawasan, hasilnya adalah masih ada 62 ritel yang men-display rokok,” kata Yayan di Balai Kota Depok, Jalan Margonda, Jumat (26/10/2018).
Baca juga: Pergub Larangan Iklan Rokok Dalam Ruangan Dinilai Belum Diterapkan
Yayan menambahkan, 70 ritel di Kota Depok masih memasang iklan rokok di depan toko ritel mereka.
“Ada 35 ritel yang masih mempromosikan rokok dan ada 23 ritel yang ada tulisan ‘tersedia rokok’,” ujar Yayan.
Ia mengatakan, hanya 24 toko ritel yang menaati peraturan untuk tidak memajang rokok ataupun memasang iklan rokok.
“Sampai saat ini emang masih rendah yang menaati peraturan padahal surat edaran telah diberikan, kami memang masih pengawasan saja, belum sampai memberikan sanksi,” ucap Yayan.
Yayan mengatakan, pihaknya memberi waktu dua minggu bagi para pelaku usaha, pengelola atau penanggung jawab, untuk mencabut dan membersihkan semua display dan promosi rokok dari tempat usaha mereka.
"Setelah dua minggu barulah, kami monitor kembali. Jika masih ada display iklan rokok terpasang akan langsung kami tertibkan dan layangkan sanksi," kata Yayan.
Ia mengatakan, sanksi akan berdasarkan Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Di Pasal 44 disebutkan, sanksi untuk perorangan adalah kurungan paling lama 7 hari, atau denda maksimal Rp 1 Juta. Sementara untuk badan atau lembaga, sanksinya adalah kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 Juta. Untuk badan usaha atau lembaga, dapat dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha," ujar Yayan.
Surat edaran Wali Kota Depok Mohammad Idris terkait Larangan Display Penjualan Rokok, Mengiklankan dan Mempromosikan Rokok ditujukan kepada para pelaku, pengelola, penanggung jawab usaha se-Kota Depok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.