BEKASI, KOMPAS.com - Wakil Presiden Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI) Obon Tabroni mengatakan, pihaknya mengharapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Bekasi tahun 2019 naik menjadi Rp 4,5 juta-4,7 juta atau 15-20 persen dari UMK 2018.
Adapun UMK Kabupaten Bekasi 2018 Rp 3.837.939. Nominal itu naik 8,71 persen dari UMK 2017 Rp 3.530.438.
"Bekasi sebagai basis industri terutama sektor manufaktur dengan kenaikan 15-20 persen, kita lihat perusahaan masih bisa terus bergerak," kata Obon saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/10/2018).
Baca juga: Sejumlah Program DKI untuk Buruh
Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya telah menetapkan besaran kenaikan UMP 2019 8,03 persen.
Obon menambahkan, usulan kenaikan UMK didasari hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pada Agustus-Oktober 2018 di sejumlah pasar tradisional dan sektor ekonomi di Kabupaten Bekasi.
Dari hasil survei, terdapat tiga sektor yang dirasa sulit dipenuhi buruh jika kenaikan UMK mengikuti penetapan Kemenaker.
Baca juga: 2 Petinggi Organisasi Buruh yang Beda Pilihan Politik tapi Tetap Bersahabat
"Terutama sektor transportasi, makanan, sewa rumah. Masih ada sektor lainnya, tetapi tiga sektor itu yang paling penting," ujar Obon.
Menurut dia, usulan kenaikan UMK dari serikat pekerja dirasa cukup untuk memenuhi kebutuhan para buruh Kabupaten Bekasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.