JAKARTA, KOMPAS.com - Bawaslu DKI Jakarta akhirnya mengeluarkan putusan terkait adanya videotron kampanye calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin di jalan-jalan protokol.
Dalam sidang di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Utara, Jumat (26/10/2018), Bawaslu DKI memutuskan tayangan videotron Jokowi-Ma'ruf melanggar Surat Keputusan Nomor 175 KPU DKI Jakarta Tahun 2018.
"Pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron yang memuat pasangan calon nomor urut 1 di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat; Taman Tugu Tani, Jakarta Pusat; Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat; Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta Pusat, berada pada tempat yang dilarang pada SK KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 175," kata Ketua Majelis Sidang Puadi.
Baca juga: Video Kampanye Jokowi-Maruf Tak Ditayangkan di Videotron Tugu Tani
Meski demikian, Bawaslu DKI tidak menjatuhkan sanksi bagi Jokowi-Ma'ruf maupun tim kampanye selaku terlapor karena dinilai tidak terbukti telah memasang videotron itu.
Oleh karena itu, Bawaslu menolak dua petitum (permintaan) pelapor atas nama seorang warga bernama Sahroni yang meminta Bawaslu menegur Jokowi-Ma'ruf dan menginstruksikan pasangan tersebut meminta maaf kepada pasangan calon lainnya, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Kami majelis menolak permintaan agar pasangan calon nomor urut 1 meminta maaf secara tertulis kepada pasangan calon nomor 2. Itu ditolak karena tidak bisa dibuktikan dalam fakta persidangan," ujar Puadi.
Baca juga: TKN Jokowi-Maruf Tak Kaget dengan Putusan Bawaslu DKI soal Videotron
Dalam putusannya, Bawaslu DKI hanya memerintahkan para pemilik videtron di jalan protokol untuk menurunkan tayangan kampanye Jokowi-Ma'ruf dan tidak lagi menayangkan materi kampanye.
Ditemui setelah sidang, Sahroni selaku pelapor menilai Bawaslu DKI tidak bekerja maksimal dalam menangani perkara tersebut.
Menurut dia, Bawaslu DKI harus bisa mengungkap sosok pemasang videotron itu.
Hingga sidang Jumat kemarin, Bawaslu belum bisa mengungkap pemasang videotron.
Baca juga: Terkait Videotron, Jokowi-Maruf Tidak Melanggar Pidana Pemilu
"Dia sendiri tidak berusaha untuk memanggil pihak-pihak yang berkompeten, buktinya yang dipanggil yang pertama Dinas Kominfo, kan, salah kamar," ujar Sahroni.
Ia juga mengeluhkan sidang yang ditunda berkali-kali dengan alasan menunggu surat kuasa bagi perwakilan terlapor yang tidak pernah terpenuhi.
"Akhirnya kerjanya tidak maksimal dan (waktunya habis) sehingga tidak dilakukan penggalian kepada pihak terkait lainnya," kata dia.
Baca juga: Bawaslu Perintahkan Tayangan Kampanye Jokowi-Maruf di Videotron Jalan Protokol Dihentikan
Sementara itu, Direktur Media dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Ade Irfan Pulungan menganggap wajar putusan yang dikeluarkan Bawaslu.
Ia menilai, laporan yang dilayangkan Sahroni didasari emosi tanpa usaha mengkaji benar-tidaknya Jokowi-Ma'ruf memasang videotron tersebut.
"Kami melihatnya, (laporan) itu tidak sesuai dengan syarat formil sama absurd berarti kabur terhadap apa yang dilaporkannya itu. Jadi memang sudah wajar majelis memutuskan seperti ini," kata Irfan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.