JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi akan mencabut Surat Izin Praktik (SIP) dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di RSUD Kota Bekasi jika tidak hadir tepat waktu pada jam dinas.
"Kalau dokter-dokter PNS, kan, dia harus kerja di rumah sakit pemerintah, kalau dia datang siang berarti praktik di rumah sakit lain dong. Kewajibannya dia praktik di rumah sakit milik pemerintah, kalau ada yang bandel akan kami cabut SIP-nya," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, di Bekasi, Jawa Barat, Senin (29/10/2018).
Ia mengatakan, banyak pasien RSUD Kota Bekasi yang sudah mengantre sejak pukul 06.00 setiap harinya.
Baca juga: Tak Suka dengan Hasil Diagnosa, Pasien Hajar Dokter
Sementara itu, praktik dokter baru dimulai pukul 07.00.
Oleh karena itu, Pepen meminta dokter PNS datang lebih pagi sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat bisa berjalan lebih baik.
"Ini bagian dari perbaikan, jangan sampai kita mengecewakan masyarakat yang sudah lama menunggu," ucap Pepen.
Baca juga: Asosiasi Dokter di Kanada Resepkan Kunjungan Museum sebagai Pengobatan
Pepen juga mengimbau petugas RSUD agar membuka pendaftaran pasien lebih awal untuk menghindari penumpukan antrean pasien.
"Kalau orang sudah datang jam 06.00, lebih baik dia (petugas) datang 05.30 lalu buka pendaftaran jam 06.00. Ganti shift jam 13.00, lanjut shift kedua," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.