JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencari formula agar partai politik di tingkat kabupaten/kota se-Jakarta bisa menerima dana bantuan dari Pemprov DKI.
Menurut Santoso, hal itu bisa saja diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI, yang kini dalam proses revisi.
"Kan sekarang sedang dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Jakarta sebagai Ibu Kota Negara, masukan di situ bahwa parpol di tingkat kabupaten/kota mendapatkan bantuan," ujar Santoso, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2018).
Baca juga: DPRD DKI Usulkan Pemberian Dana Bantuan Parpol di Tingkat Kota
Meski Jakarta hanya memiliki DPRD di tingkat provinsi, lanjut Santoso, tidak menutup kemungkinan parpol di tingkat kabupaten/kota juga menerima dana bantuan seperti parpol di tingkat provinsi. Namun, besarannya lebih kecil.
Perhitungan bantuan yang diterima tiap parpol tingkat kabupaten/kota, didasarkan pada jumlah perolehan suara parpol tersebut di masing-masing kabupaten/kota dalam Pemilihan Legislatif sebelumnya di tingkat provinsi.
"Misalnya Partai A dapat 100.000 (suara) se-provinsi, kemudian dipecah-pecah, misalnya di Jakarta Utara dapatnya 20.000 (suara), tinggal dikalikan dengan rupiah per suaranya, misalnya 50 persennya dari rupiah per suara di provinsi," kata dia.
Seperti diketahui, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, dana bantuan parpol dianggarkan Rp 1.200 per suara.
Baca juga: DPRD DKI Minta Pengawasan Pangan di 153 Pasar Tradisional Diperketat
Merujuk pernyataan Santoso, jika parpol di tingkat provinsi mendapatkan Rp 1.200 per suara, maka parpol di tingkat kabupaten/kota bisa diatur mendapatkan setengahnya atau Rp 600 per suara.
Adapun dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2019, dana bantuan parpol di DKI Jakarta dianggarkan Rp 1.200 per suara sesuai PP tersebut. Dengan demikian, total dana bantuan yang dianggarkan Rp 5,3 miliar.
Besar dana bantuan yang diterima parpol tingkat provinsi tergantung dari jumlah suara yang diperoleh pada Pemilihan Legislatif 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.