Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulkan Dana Parpol Tingkat Kota, DPRD Bandingkan DKI dengan Daerah yang APBD-nya Kurang dari Rp 1 Triliun

Kompas.com - 30/10/2018, 20:17 WIB
Nursita Sari,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso mengusulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan dana bantuan partai politik di tingkat kabupaten/kota se-Jakarta.

Santoso membandingkan Pemprov DKI dengan pemerintah daerah lain yang memiliki APBD kurang dari Rp 1 triliun, namun tetap memberikan dana bantuan kepada parpol tingkat kabupaten/kota.

Sementara Pemprov DKI hanya memberikan dana bantuan untuk parpol tingkat provinsi.

"(DKI) hanya provinsi, tingkat kotanya tidak, sementara daerah lain yang gunung, yang di tengah laut, pulau-pulau, APBD-nya enggak sampai Rp 1 triliun, parpolnya di tingkat kota/kabupaten itu dapat (dana bantuan)," ujar Santoso, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2018).

Baca juga: DPRD DKI Sebut Dana Bantuan Parpol di Tingkat Kota Bisa Diatur Dalam UU Kekhususan Jakarta

Santoso menuturkan, dana bantuan parpol di tingkat kabupaten/kota diperlukan untuk operasional parpol yang bersangkutan, termasuk biaya rapat dan biaya operasional kantor.

Selain itu, dana bantuan parpol juga diperlukan untuk menghindari korupsi kader-kader parpol di tingkat kabupaten/kota, apabila menjabat sebagai kepala daerah atau anggota legislatif.

"Supaya parpol kadernya yang duduk di eksekutif maupun di legislatif tidak korupsi, ya, harusnya negara membantu partai itu dalam kegiatan," kata Santoso.

Santoso meminta Pemprov DKI mencari formula agar partai politik di tingkat kabupaten/kota se-Jakarta bisa menerima dana bantuan tersebut.

Menurut dia, pemberian dana bantuan parpol tingkat kabupaten/kota bisa saja diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI, yang kini dalam proses revisi.

Baca juga: DPRD DKI Usulkan Pemberian Dana Bantuan Parpol di Tingkat Kota

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri menyampaikan, dana bantuan parpol di Jakarta hanya diberikan kepada parpol tingkat provinsi mengingat DPRD di Jakarta hanya ada di tingkat provinsi.

Hal ini berbeda dengan provinsi lain yang memiliki DPRD di tingkat kabupaten/kota.

Meskipun demikian, Taufan menyebut, pihaknya akan mempelajari ketentuan-ketentuan apakah usulan DPRD bisa direalisasikan.

"Usulan itu wajar, hanya kita pelajari lagi perkembangannya, apakah dana bantuan level kota bisa direalisasikan," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com