JAKARTA, KOMPAS.com - Saat dilihat dari luar, tak ada yang aneh dari sebuah rumah yang terletak di Jalan Janur Elok, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Rumah dua lantai bercat abu-abu muda itu terletak di lingkungan yang rapi dan tenang.
Namun garis polisi membentang di sepanjang pagar rumah tersebut, Rabu (31/10/2018). Sebuah mobil BMW yang parkir di depan rumah pun diberi garis polisi.
Begitu masuk ke dalam rumah, suasananya tampak lazim sebagai rumah tinggal. Sejumlah tabung reaksi dan sejumlah peralatan laboratorium kimia berjajar di atas rak khusus.
Baca juga: Polisi Ungkap Penjualan Cairan Vape Mengandung Ekstasi via Medsos
Tak salah jika polisi menyebut rumah itu sebagai "laboratorium klandestin", laboratorium rahasia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, 11 tersangka yang diamankan dari tempat itu diduga telah mencampurkan ekstrak ekstasi ke dalam liquid rokok elektronik atau vape produksi mereka.
"Jadi ini adalah pengembangan dari kasus peredaran vape ekstasi dari tiga tersangka berinisial TM, dan kurir berinisial AG, dan ER yang telah diamankan sebelumnya. Di sinilah TM dan 10 tersangka lain melakukan peracikan liquid vape berekstasi," ujar Argo, Rabu.
Para tersangka mengedarkan vape likuid berekstasi itu melalui media sosial. Pengantaran barang kepada konsumen dilakukan dengan jasa ekspedisi atau ojek online.
Argo mengatakan, saat ini pihaknya masih mengejar tersangka lainnya yang merupakan kepala geng laoratorium kelompok itu.
Baca juga: Bea Cukai Sebut Cukai Vape Sudah Mencapai Rp 75 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.