Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Temukan 2 Rumah Produksi Miras Ilegal di Bekasi, 97 Drum Ciu disita

Kompas.com - 31/10/2018, 20:57 WIB
Dean Pahrevi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi Kota gerebek rumah produksi minuman keras (miras) jenis ciu tak berizin di perumahan Taman Villa Kartini, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu (31/10/2018).

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto mengatakan, terendusnya produksi Miras ilegal tersebut berawal informasi dari warga perumahan yang curiga dengan bau alkohol yang kerap menyengat ketika melintasi sebuah rumah.

Polisi yang mengecek rumah tersebut ternyata mendapati rumah produksi miras jenis ciu tanpa izin.

Berdasarkan laporan dari warga juga, didapati lagi sebuah rumah yang juga memproduksi miras jenis ciu. Kedua rumah tersebut sama-sama berada di Jalan Duta 1, Perumahan Taman Villa Kartini.

Baca juga: 2 Orang Tewas Diduga Usai Tenggak Miras Oplosan di Tamansari

"Ini ada dua lokasi disini sama sebelah situ tapi ini berbeda, berbeda owner (pemilik), berbeda penjualan, tapi yang mereka produksi sejenis ciu atau miras itu sama. Modusnya juga sama," kata Indarto di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan Duta 1, Perumahan Taman Villa Kartini, Bekasi Timur, Rabu (31/10/2018).

Dalam penggerebekan di dua rumah produksi miras ilegal ini, polisi mengamankan dua orang pelaku yang bertugas sebagai pekerja di rumah tersebut. Kedua pelaku berinisial A (30) dan S (37).

Berdasarkan pengakuan pelaku, Indarto menambahkan, para pelaku sudah melakukan produksi miras selama satu tahun di rumah tersebut.

"Sementara ini kita akan kenakan undang-undang pangan dengan UU Konsumen. Kita akan dalami lagi, dia jualnya itu ke mana saja," ujar Indarto.

Pelaku juga mengaku hasil produksi miras dijual ke berbagai restoran. Namun polisi menduga, miras juga dijual ke warung-warung. Untuk itu, polisi masih akan mendalami kasus ini.

Dalam kasus ini, polisi menyita 97 drum berisi miras jenis ciu, dua pompa air, 1.218 botol plastik kosong, 22 dus yang masing-masing dus berisi 24 botol berisi arak, empat kompor gas, 10 tabung gas 12 kg, dua perangkat alat penyulingan arak, tiga panci, tiga tongkat pengaduk, dan satu timbangan.

Adapun dalam satu hari, rumah produksi tersebut menghasilkan 10 dus miras. Sedangkan satu botol miras dijual dengan harga Rp 14.000.

"Perkiraan sekitar 50 persen alkoholnya, tapi nanti kita akan periksa ke laboratorium baru akan ketemu, yang jelas ini betul-betul bodong ini, betul-betul gada mereknya, sama sekali bodong, apalagi izin," pungkas Indarto.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 142 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 62 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 2009 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Megapolitan
Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Megapolitan
Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Megapolitan
Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com