JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf, membeberkan hasil uji coba tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dilakukan sejak 1-31 Oktober 2018. Menurut Yusuf, terjadi penurunan jumlah pelanggar setelah dilakukan sosialisasi sebelum penindakan tilang dilaksanakan pada Kamis (1/11/2018).
"Kemarin (uji coba) efektif membantu, hari pertama ratusan (pelanggar). Hari kedua (pelanggar) turun. Kemarin ada penurunan signifikan. Ini menandakan masyarakat mengetahui di situ ada kamera CCTV," kata Yusuf di Polda Metro Jaya, Kamis.
Baca juga: Tilang Elektronik Akan Diperluas untuk Semua Nomor Pelat Kendaraan
Polisi memasang kamera CCTV yang merekam pelanggaran selama 24 jam di dua titik, yaitu Sarinah dan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Titik serupa juga masih digunakan hingga hari penindakan yang mulai diterapkan pada hari ini.
"Saya rasa masyarakat sudah tahu (penindakan tilang elektronik dimulai). Teknisnya sama saat uji coba. Kalau uji coba tidak dilaksanakan penindakan dan pemberitahuan saja, tapi kini kita melaksanakan penindakan," terangnya.
Baca juga: Hari Kelima Uji Coba Tilang Elektronik, Pelanggaran Menurun 40 Persen
Penindakan tilang elektronik mengandalkan hasil tangkapan gambar dan video dari kamera CCTV yang merekam pelanggaran selama 24 jam.
Selanjutnya, hasil tangkapan terkirim ke back office Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya dan kemudian berkas penindakan dikirim ke rumah pelanggar.
Pelanggar diberi waktu tujuh hari untuk membayar denda tilang melalui bank. Apabila tidak menindaklanjuti tahapan tilang, STNK pengendara akan diblokir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.