JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap 36 pelajar dari berbagai sekolah terkait tewasnya siswa STM Sasmita Jaya Pamulang pada Rabu (31/10/2018) malam.
Dari 36 pelajar yang diamankan, delapan diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Dari jumlah 36 orang pelajar yang kami amankan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan peran masing-masing, maka jumlah tersangka kami tetapkan sebanyak delapan orang," kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Maulana Jali Karepesina dalam keterangan tertulis, Jumat (2/11/2018).
Baca juga: Lewat Instagram, Pelajar STM dan SMK di Pamulang Janjian Tawuran
Maulana menuturkan, aksi tawuran itu terjadi pada Rabu malam di kolong tol Jalan Deplu Raya, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Satu pelajar STM Sasmita Jaya bernama Muhammad Kindy (17) tewas setelah dibacok.
Selain itu, pelajar STM Sasmita Jaya lainnya bernama RF (16) juga terluka di pinggang kanannya akibat sabetan senjata tajam.
Dari SMK Averus, ada pula korban bernama Artur Alamsyah (18) yang luka di leher bagian kanan akibat sabetan benda tajam.
Baca juga: Tawuran, Pelajar STM Tewas Dibacok di Bintaro
RF dan Artur kini dirawat di RS Fatmawati, Jakarta Selatan.
Tawuran ini melibatkan SMK Averus, Pondok Pinang dan SMK Sasmita Jaya, Pamulang bergabung melawan SMAN 12 Tangerang, SMAN 5 Tangerang Selatan, SMK Budi Mulia, serta SMA dan SMK Mega Bangsa.
"Tawuran janjian menggunakan akun Instagram tidak resmi SMK Averus dan SMA 12 Tangerang," ujar Maulana.
Pelaku penyerangan yang diduga menewaskan Kindy dan melukai dua orang lainnya berjumlah lima orang.
Selain lima orang yang terlibat melukai, ada pula tiga yang ditangkap atas kepemilikan senjata.
Mereka adalah Muhammad Faisal alias Ical (19) alumni SMA Taruna Terpadu yang memiliki celurit; B (16) pelajar SMAN 12 Tangerang yang memiliki gergaji sisir; dan R (16) pelajar SMAN 12 Tangerang yang memiliki pedang.
"Tersangka kepemilikan senjata tajam berjumlah tiga orang yang terlibat saat itu, tetapi tidak mengenai sasaran korban," kata Maulana.
Para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP ayat (2) huruf 3e KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal juncto Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.