JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menjalin komunikasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait laporan terhadap calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto mengenai penyebutan kata "tampang Boyolali".
"Kami tetap akan komunikasi dengan Bawaslu apakah ini tindak pidana atau bukan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/11/2018).
Argo menyatakan, penyelidikan atas laporan ini akan dihentikan jika tak didapati unsur pidana.
Baca juga: Pendukung Prabowo Laporkan Bupati Boyolali ke Bawaslu
Ia juga menyampaikan, hingga saat ini Polda Metro Jaya menerima satu laporan terkait kasus ini.
"Ada satu laporan. Berkaitan dengan laporan yang masuk ke SPKT Polda Metro Jaya yang melaporkan Pak Prabowo, tentunya ini akan jadi bahan evaluasi penyidik terlebih dahulu," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Prabowo Subianto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pria bernama Dakun yang mengaku berasal dari Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (2/11/2018) malam.
Kuasa hukum Dakun, yaitu Muannas Alaidid, mengatakan bahwa kliennya melaporkan Prabowo karena ucapan "tampang Boyolali" dalam pidato Prabowo di Jawa Tengah beberapa waktu yang lalu.
Baca juga: Bawaslu Boyolali Kaji Aksi Protes Warga Boyolali soal Tampang Boyolali
Potongan kalimat dalam pidato Prabowo yang dipermasalahkan Dakun, yaitu "...dan saya yakin kalian nggak pernah masuk hotel-hotel tersebut, betul? (Betul, sahut hadirin yang ada di acara tersebut). Mungkin kalian diusir, tampang kalian tidak tampang orang kaya, tampang kalian ya tampang orang Boyolali ini."
Menurut Muannas, hal ini tak layak diucapkan meskipun kalimat tersebut dilontarkan di depan para pendukung Prabowo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.