BEKASI, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi telah menerapkan pelayanan online untuk warga yang mengurus dokumen kependudukan. Dokumen yang bisa diurus melalui pelayanan online Disdukcapil adalah Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik, Surat Keterangan Pindah, dan Surat Keterangan Datang.
Pelayanan online tersebut sudah dijalankan sejak Senin (5/11/2018) kemarin dan masih dalam tahap uji coba selama satu minggu ke depan.
Warga yang hendak mengurus dokumen secara online, cukup mengakses laman http://simpaduk.bekasikota.go.id. Warga mendaftar dengan mengisi nomor KK, nomor KTP, email, dan lainnya.
Setelah mendaftar, warga memilih dokumen yang ingin diurus dan mengikuti prosedur dalam laman tersebut seperti, mengunggah berkas sesuai syarat pengurusan dokumen dengan cara memotret dokumen tersebut.
Setelah diunggah, dokumen akan dikirim ke sistem Disdukcapil untuk diproses. Warga akan menerima email verifikasi yang digunakan untuk mengambil dokumen yang diurus warga di Kantor Disdukcapil.
Pada hari kedua pelayanan online Disdukcapil, kantor Disdukcapil masih dipenuhi warga yang hendak mengurus dokumen kependudukan. Padahal pelayanan online dibuat dengan tujuan memangkas antrean yang kerap menumpuk di mal pelayanan publik dan kantor Disdukcapil.
Bachtiar, warga Bekasi Utara mengaku belum tahu adanya pelayanan online pengurusan dokumen kependudukan. Dia datang ke kantor disdukcapil untuk membuat KTP elektronik.
"Saya belum tahu mas, tapi ini langsung diarahin sama petugas buat daftar lewat online dan bikin online," kata Bachtiar.
Dini warga Bekasi Timur menyambut baik pelayanan online yang diterapkan pemkot Bekasi.
"Ya bagus sih, gak perlu capek-capek ngantri jadinya," ujar Dini.
Sekertaris Disdukcapil Jamus Rasidi mengatakan, pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengetahui adanya pelayanan online tersebut. Dia juga mengakui masih terdapat kendala dalam menjalani pelayan online. Pihaknya akan segera melakukan penyesuaian agar pelayanan itu bisa berjalan baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.