JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, permohonan penahanan kota tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet kemungkinan akan ditolak kembali.
Pihak Ratna sebelumnya kembali mengajukan permohonan penahanan kota.
"Kemarin sudah diajukan (permohonan penahanan kota). Tentu nanti direktur (reserse kriminal umum) yang akan menentukan, karena ini besok sudah mau berkas perkara dan sudah mau dikirim (ke kejaksaan) sepertinya akan ditolak kembali," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2018).
Baca juga: Atiqah Hasiholan Siap Jadi Penjamin Bila Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota
Ia mengatakan, proses pemberkasan dalam kasus ini sudah akan rampung. Jika tidak ada halangan, lanjut dia, berkas perkara Ratna akan dikirim ke Kejaksaan.
"Saat ini penyidik sedang susun resume, artinya bahwa penyidik sedang menyelesaikan tulisan kumpulan keterangan-keterangan para saksi. Nanti kalau sudah selesai penyusunan resume ini, berkas perkara langsung kami kirim ke Kejaksaan," kata Argo.
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin mengatakan, kondisi kesehatan dan mental Ratna sangat menurun.
Baca juga: Atiqah Hasiholan Upayakan Penahanan Kota untuk Ratna Sarumpaet
Ia mengatakan, Ratna harus mengonsumsi obat depresi untuk mengatasi stres yang meningkat akibat berada di dalam tahanan.
Menurut dia, obat depresi sudah dikonsumsi Ratna sejak setahun lalu.
Hal inilah yang membuat pihaknya merasa perlu melayangkan permohonan penahanan kota untuk Ratna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.