JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, berkas perkara kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Augie Fantinus telah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Sudah kami lakukan berkas perkara pada 4 November 2018. Jadi kami sudah limpahkan, kami menunggu evaluasi kejaksaan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/11/2018).
Pihaknya tengah menunggu penjelasan kejaksaan terkait kelengkapan berkas secara formil maupun materiil.
Baca juga: Udjo Project Pop-Tika Panggabean Cerita tentang Kondisi Augie Fantinus
Jika belum lengkap, pihaknya segera melakukan perbaikan agar kasus ini dapat disidang.
"Kalau sudah dinyatakan lengkap, JPU akan kirimkan keterangan P21. Sebagai tanggung jawab penyidik adalah mengirimkan tersangka beserta barang bukti," kata dia.
Augie ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pada Jumat (12/10/2018).
Baca juga: Udjo dan Tika Project Pop Gagal Jenguk Augie Fantinus di Tahanan
Augie ditetapkan sebagai tersangka setelah mengunggah video polisi di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) dan menyebutnya sebagai calo tiket ke akun media sosial.
Berdasarkan keterangan pada unggahan video itu, polisi terlihat sedang bertugas di arena pertandingan basket dan hendak menjual tiket kepada Augie.
"Memalukan!!! Ini hari pertama gua ke GBK untuk support Timnas Basket Kursi Roda INDONESIA @jakartaswift.basketball di @asianpg2018....Bangga senang terharu sama antusias penonton yang penuh FULL HOUSE di lapangan basket senayan," isi keterangan video tersebut seperti dikutip Kompas.com.
Baca juga: Augie Fantinus Tunjuk Pengacara untuk Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
"Bahkan gue pun beli tiket bersama coach @hermanto1978 dan ngantre panjang untuk masuk ke dalam lapangan. Tapi gue kecewa dan emosi dengan kejadian ini! Polisi yang seharusnya tugas menjaga dan melayani masyarakat justru oknum polisi jadi calo. Ini Oknum! Pantaskah! Biar masyarakat yang menilai. Saya melakukan ini karena saya cinta Indonesia," lanjut keterangan pada video itu.
Argo mengatakan, oknum yang terekam dalam video unggahan Augie memang anggota polisi. Namun setelah diselidiki, oknum tersebut tidak sedang melakukan praktik percaloan.
Oknum polisi tersebut kemudian melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.