Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyerang Mapolsek Metro Penjaringan Ditangani Polres Jakut

Kompas.com - 09/11/2018, 19:52 WIB
Ardito Ramadhan,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penyerangan Mapolsek Metro Penjaringan oleh seorang pria penderita depresi, yaitu R (31 tahun), dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara.

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Rachmat Sumekar mengatakan, kasus itu dilimpahkan karena R membutuhkan perhatian khsusus berkaitan dengan depresi yang dimilikinya.

"Butuh penanganan khusus. Nanti kalo dia makin depresi makin tersiksa di sini melukai tahanan yang lain, kalo ngamuk-ngamuk kan repot juga," kata Rachmat di Mapolsek Metro Penjaringan, Jumat (9/11/2018).

Menurut Rachmat, kapasitas tahanan di Mapolsek Metro Penjaringan sudah hampir penuh sehingga dikhawatirkan membuat R semakin depresi.

Baca juga: Kronologi Penyerangan Mapolsek Penjaringan

"Lebih baik dibawa ke Polres jadi lebih intensif. Mungkin di sana kan ada tahanan yang terpisah. Tahanan di sini kan kecil, sempit pula," kata dia.

R meninggalkan Mapolsek Metro Penjaringan Jumat sore pukul 14.50 WIB dengan dikawal dua orang polisi tak berseragam.

R menyerang Mapolsek Metro Penjaringan, Jumat dini hari. Seorang polisi mengalami luka ringan dalam penyerangan itu.

R nekat menyerang kantor polisi karena depresi akibat penyakitnya yang tak kunjung sembuh. Ia bermaksud melakukan penyerangan agar ditembak mati polisi.

Rohandi kini dijerat Pasal 213 KUHP dan Undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman lima tahun dan sepuluh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com