JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penyerangan Mapolsek Metro Penjaringan oleh seorang pria penderita depresi, yaitu R (31 tahun), dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara.
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Rachmat Sumekar mengatakan, kasus itu dilimpahkan karena R membutuhkan perhatian khsusus berkaitan dengan depresi yang dimilikinya.
"Butuh penanganan khusus. Nanti kalo dia makin depresi makin tersiksa di sini melukai tahanan yang lain, kalo ngamuk-ngamuk kan repot juga," kata Rachmat di Mapolsek Metro Penjaringan, Jumat (9/11/2018).
Menurut Rachmat, kapasitas tahanan di Mapolsek Metro Penjaringan sudah hampir penuh sehingga dikhawatirkan membuat R semakin depresi.
Baca juga: Kronologi Penyerangan Mapolsek Penjaringan
"Lebih baik dibawa ke Polres jadi lebih intensif. Mungkin di sana kan ada tahanan yang terpisah. Tahanan di sini kan kecil, sempit pula," kata dia.
R meninggalkan Mapolsek Metro Penjaringan Jumat sore pukul 14.50 WIB dengan dikawal dua orang polisi tak berseragam.
R menyerang Mapolsek Metro Penjaringan, Jumat dini hari. Seorang polisi mengalami luka ringan dalam penyerangan itu.
R nekat menyerang kantor polisi karena depresi akibat penyakitnya yang tak kunjung sembuh. Ia bermaksud melakukan penyerangan agar ditembak mati polisi.
Rohandi kini dijerat Pasal 213 KUHP dan Undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman lima tahun dan sepuluh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.