Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RT, RW, dan FKDM di DKI yang Gabung Parpol Bisa Dicopot

Kompas.com - 10/11/2018, 15:41 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang pengurus dan anggota lembaga kemasyarakatan menjadi anggota partai politik.

Mereka yang terbukti bergabung dalam partai politik bisa dinonaktifkan atau dicopot.

"Pihak kelurahan harus melakukan pembinaan. Kemudian kalau memang ini tetap dilakukan (gabung partai politik) akan ada mekanisme pemberhentian," ujar Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari kepada Kompas.com, Jumat (9/11/2018).

Menurut Premi, larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekda Nomor 65/SE/2018.

Perda itu menguatkan larangan berpolitik bagi pengurus dan anggota lembaga kemasyarakatan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018.

Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri itu menyebutkan, lembaga kemasyarakatan yang dimaksud meliputi rukun tetangga, rukun warga, pemberdayaan kesejahteraan keluarga, karang taruna, pos pelayanan terpadu, dan lembaga pemberdayaan masyarakat.

"Di Pergub 171 Tahun 2016 tentang Kelembagaan RT dan RW bahwa memang RT dan RW tidak boleh berpolitik, tidak terlibat atas nama RT atau RW-nya," kata Premi.

Baca juga: Temukan Dugaan Eksploitasi Anak dalam Berpolitik, TKN Akan Lapor ke KPAI

Dalam Surat Edaran Sekda Nomor 65/SE/2018 dijelaskan, "Kepada para pimpinan rerangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah (PD/UKPD), wali kota, camat, dan lurah yang melakukan pembinaan secara langsung terhadap lembaga kemasyarakatan yang dimaksud juga dapat menonaktifkan dan/atau mengganti pengurus yang telah bergabung ke dalam partai politik sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memberikan peringatan kepada anggota/pengurus yang melakukan/terlibat kampanye pada Pemilihan Umum Tahun 2019."

Sementar itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri mengatakan, selain RT/RW, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) yang berada di bawah Kesbangpol juga masuk dalam larangan ini.

"Kalau mereka mau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau gabung partai politik, ya harus mengundurkan diri," kata Taufan.

Soal sanksi, menurut dia, selain diganti, anggota FK dan FPK bisa terkena sanksi sosial.

"Sanksi sosial itu lebih berat loh, kalau dia sudah jadi anggota lembaga kemasyarakatan ya tidak boleh dong gabung partai politik," ujar Taufan.

Baca juga: Capres dan Caleg Dilarang Kampanye di Kampus, Rektor Jangan Berpolitik

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu DKI Puadi mengatakan, pihaknya tengah meminta kepada Pemprov DKI untuk mendata pengurus rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) se-Jakarta yang maju sebagai calon legislatif dalam pemilu 2019.

Ini dikarenakan adanya larangan RT/RW berpolitik.

"Nanti Bawaslu DKI akan bersurat ke gubernur lewat Biro Tata Pemerintahan agar mendata RT dan RW yang maju sebagai calon legislatif, siapa saja," ujar Puadi, kepada Kompas.com, Rabu (26/9/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com