BEKASI, KOMPAS.com - Sebanyak 60 bangunan liar (bangli) di sepanjang jalan pinggiran Kalimalang, Tegal Danas, Cikarang Pusat dibongkar paksa oleh tim gabungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Selasa (13/11/2018).
Tim gabungan Pemkab Bekasi tersebut meliputi 200 personel Satpol PP, 200 personel Polres Metro Bekasi, dan 100 personel TNI.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Hudaya mengatakan, bongkar paksa terhadap bangunan liar di sana karena banyak aduan warga dan ulama setempat tentang tempat itu yang kerap dijadikan lokasi untuk praktik prostitusi.
"60 bangunan ini kami bongkar hari ini, menyusul tidak digubrisnya surat yang disampaikan Satpol PP kepada pemilik bangli, mulai dari pemberitahuan, peringatan, sampai ke pembongkaran," kata Hudaya.
Baca juga: Ada Laporan Warung Remang-remang, Bangunan Liar di Cikarang Akan Dibongkar
Selain itu, pembongkaran juga dilakukan karena tanah bangunan liar itu milik BUMN Perum Jasa Tirta II. Satpol PP pun sudah memberi tiga kali teguran kepada pemilik bangli untuk membongkar bangunannya.
"Standar Operasional Prosedur (SOP) sudah dipenuhi Satpol PP mulai teguran satu sampai tiga kali, kemudian peringatan hingga pemberitahuan pembongkaran. Yang jelas, banyak sekali pelanggaran Perda yang dilanggar, selain tribun (pinggir kali) juga mengarah pada asusila," ujar Hudaya.
Baca juga: Pemkab Karawang Tertibkan Bangunan Liar di Akses Menuju TOD Kereta Cepat
Proses pembongkaran bangungan liar dilakukan pada 13-15 November 2018 di pinggir kali lebih kurang sepanjang 7 kilometer hingga perbatasan Karawang, Jawa Barat.
Di sepanjang jalan tersebut diperkirakan terdapat sekitar 300 bangunan liar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.