JAKARTA, KOMPAS.com - Pengoperasian jembatan penyeberangan multiguna atau skybridge Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa kali molor.
Jembatan itu mulanya ditargetkan rampung akhir Oktober, kemudian mundur ke pekan pertama November.
Namun, pembangunan itu belum rampung hingga kini.
Baca juga: Saling Sindir Ketua DPRD dan Gubernur DKI soal Tanah Abang...
Rupanya, hal itu salah satunya disebabkan adanya hal-hal yang belum disepakati Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho menyampaikan, ada lima hal yang belum disepakati kedua pihak.
Salah satunya soal aset Jalan Jatibaru Raya, Jakarta Pusat.
Baca juga: Terkait Skybridge Tanah Abang, PT KAI Bantah Minta Bayaran Pemprov DKI
Menurut Teguh, Pemprov DKI dan PT KAI saling klaim aset Jalan Jatibaru Raya.
"PT KAI dengan Pemprov saling mengklaim terkait dengan aset Jalan Jatibaru," ujar Teguh, Selasa (13/11/2018).
Baca juga: 16 November, PT KAI Bertemu Pemprov DKI Bahas Skybridge Tanah Abang
Teguh menyampaikan, PT KAI berpegang pada undang-undang perkeretaapian yang menyatakan bahwa tanah sepanjang 18 meter dari stasiun merupakan milik PT KAI.
Sementara itu, Pemprov DKI berpegang pada undang-undang pertanahan baru.
Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa tanah yang tidak diklaim perseorangan menjadi aset negara.
Baca juga: Pemprov DKI dan PT KAI Saling Klaim Aset Jalan Jatibaru, Ini Kata Gubernur
Yang menjadi persoalan, PT KAI meminta Pemprov DKI membayar sejumlah uang karena membangun skybridge di atas aset PT KAI.
"Terkait dengan aset ini, kalau aset PT KAI, PT KAI menuntut supaya ada pembayaran dari Pemprov berapa jumlahnya," kata Teguh.
Baca juga: Gubernur DKI: Mungkin Ketua DPRD Kebanyakan Kunker, Lupa sama Jakarta