JAKARTA, KOMPAS.com - Camat Menteng Paris Limbong mengakui pedagang kaki lima (PKL) yang biasa berjualan di sepanjang trotoar Jalan Haji Agus Salim atau kawasan Sabang, Jakarta Pusat, pada malam hari adalah PKL liar.
Dia menyebut para PKL itu sudah lebih kurang 10 tahun berjualan di sana.
Limbong mengaku pihaknya tidak mudah menertibkan para PKL yang sudah lama berjualan di sana.
Baca juga: Pemprov DKI Pastikan PKL Kawasan Sabang Liar
Sebab, selama ini tidak ada yang mempermasalahkan keberadaan para PKL.
"Kalau saya mulai menertibkan, saya takutnya dianggap punya kepentingan pribadi, karena sudah dari dulu dan tidak ada permasalahan selama ini yang saya lihat, artinya tidak ada keberatan dari siapa pun terhadap itu," ujar Limbong saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/11/2018).
Meski demikian, bukan berarti Kecamatan Menteng membiarkan para PKL Sabang begitu saja.
Baca juga: Pemprov: PKL di Jakarta Bisa Duduki Trotoar, asal...
Limbong menuturkan, pihaknya selalu mengimbau dan membina para PKL agar tidak mengganggu ketertiban, arus lalu lintas, serta tetap menjaga kebersihan di kawasan Sabang.
"Jagalah kebersihan, ketertiban, keamanan, kemacetan. Itu yang saya arahkan waktu itu. Mereka harus bisa mengelola sampah sendiri, masukin (sampah) ke karung, setelah itu nanti ditaruh di satu tempat, nanti pada malam hari ada truk kebersihan ngambil," kata dia.
Jika imbauan tersebut dihiraukan, lanjut Limbong, pihaknya akan menindak para PKL.
Baca juga: Pemprov DKI Percaya PKL Happy di Skybridge Tanah Abang
Limbong menyebut Kecamatan Menteng dan para PKL juga rutin bersih-bersih kawasan Sabang setiap bulannya.
Dia memastikan Kecamatan Menteng tidak pernah memungut biaya retribusi apa pun kepada para PKL.
Menurut Limbong, pihaknya juga berencana mengusulkan relokasi PKL kawasan Sabang ke "Park and Ride" Thamrin 10 kepada Pemerintah Kota Jakarta Pusat.
Baca juga: Ada Skybridge, PKL yang Okupasi Jalan Jatibaru Akan Ditertibkan
"Tahun depan barangkali (diusulkan)," ucap Limbong.
Kepala Suku Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Pusat Bangun Richard Hutagalung sebelumnya menyebut PKL kawasan Sabang adalah PKL liar.
Mereka bukan binaan Sudin KUMKMP Jakarta Pusat maupun Dinas KUMKMP DKI Jakarta.
Richard menuturkan, Camat Menteng berhak menertibkan PKL liar di kawasan Sabang.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Ragukan Skybridge Diminati PKL Tanah Abang
Camat Menteng juga bisa mengajukan loksem kepada Wali Kota Jakarta Pusat untuk merelokasi para PKL sesuai Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
"Itu kebijakan dari camat sebenarnya, Camat Menteng," tutur Richard, Selasa (13/11/2018).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.