Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tahan Pelajar yang Tawuran dengan Bawa Senjata Tajam

Kompas.com - 14/11/2018, 18:43 WIB
Dean Pahrevi,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana mengatakan, pihaknya menangkap tiga pelajar yang melakukan tawuran di pinggir kali Kampung Dua Ratus, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Senin (12/11/2018), malam.

Eka mengatakan, ketiga pelajar itu ditangkap lantaran mengaku memiliki senjata tajam saat melakukan tawuran.

"Dari laporan masyarakat, ada tawuran anak-anak muda. Setelah itu kami ke lokasi sekitar pukul 20.30 WIB, nah kami amankan 16 orang anak muda tersebut. Setelah kami tangkap ternyata ada yang masih pelajar, ada juga statusnya sudah lulus sekolah," kata Eka di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (14/11/2018).

Baca juga: Lewat Instagram, Pelajar STM dan SMK di Pamulang Janjian Tawuran

Adapun ketiga pelajar tersebut berinisial FA (17), MG (16), dan FAN (18). 16 pemuda yang diamankan tersebut merupakan gabungan dari pelajar dan alumni SMK Bina Karya Mandiri (BKM) 1 dan 2 kota Bekasi.

Sementara itu 13 pemuda lainnya dipulangkan ke rumahnya masing-masing dan mendapatkan binaan langsung dari pihak kepolisian.

Eka menjelaskan, motif tawuran itu berawal dari ajakan tawuran dari SMK Karya Guna kepada SMK BKM melalui pesan WhatsApp beberapa jam sebelum tawuran.

"Jadi SMK KG dengan SMK BK. Jadi mereka (SMK KG) melalui WhatsApp mereka (SMK BKM) diundang untuk kumpul di tempat yang ditentukan. Undangannya dikirimnya satu atau dua jam sebelumnya," ujar Eka.

Baca juga: Tawuran, Pelajar STM Tewas Dibacok di Bintaro

Ketika menangkap 16 pemuda tersebut, polisi mengamankan 23 senjata tajam (sajam), yakni 19 celurit, satu parang besar, satu parang kecil, satu pisau dapur, satu gunting, satu stik golf, dan satu kunci inggris.

Sementara ketiga pelajar itu ditahan lantaran kedapatan memiliki, menyimpan, dan membawa senjata tajam tanpa hak. Hal itu diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Namun karena ketiga tersangka tersebut masih pelajar, maka ancaman hukuman dikurangi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Karena kalau dia masih pelajar ada pengenaan hukuman tersendiri dari hukum sebetulnya. Ya sepertiga dari hukuman sebenarnya jadi maksimal lima tahun penjara lah," pungkas Eka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com