BEKASI, KOMPAS.com - Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana mengatakan, pihaknya menangkap tiga pelajar yang melakukan tawuran di pinggir kali Kampung Dua Ratus, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Senin (12/11/2018), malam.
Eka mengatakan, ketiga pelajar itu ditangkap lantaran mengaku memiliki senjata tajam saat melakukan tawuran.
"Dari laporan masyarakat, ada tawuran anak-anak muda. Setelah itu kami ke lokasi sekitar pukul 20.30 WIB, nah kami amankan 16 orang anak muda tersebut. Setelah kami tangkap ternyata ada yang masih pelajar, ada juga statusnya sudah lulus sekolah," kata Eka di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (14/11/2018).
Baca juga: Lewat Instagram, Pelajar STM dan SMK di Pamulang Janjian Tawuran
Adapun ketiga pelajar tersebut berinisial FA (17), MG (16), dan FAN (18). 16 pemuda yang diamankan tersebut merupakan gabungan dari pelajar dan alumni SMK Bina Karya Mandiri (BKM) 1 dan 2 kota Bekasi.
Sementara itu 13 pemuda lainnya dipulangkan ke rumahnya masing-masing dan mendapatkan binaan langsung dari pihak kepolisian.
Eka menjelaskan, motif tawuran itu berawal dari ajakan tawuran dari SMK Karya Guna kepada SMK BKM melalui pesan WhatsApp beberapa jam sebelum tawuran.
"Jadi SMK KG dengan SMK BK. Jadi mereka (SMK KG) melalui WhatsApp mereka (SMK BKM) diundang untuk kumpul di tempat yang ditentukan. Undangannya dikirimnya satu atau dua jam sebelumnya," ujar Eka.
Baca juga: Tawuran, Pelajar STM Tewas Dibacok di Bintaro
Ketika menangkap 16 pemuda tersebut, polisi mengamankan 23 senjata tajam (sajam), yakni 19 celurit, satu parang besar, satu parang kecil, satu pisau dapur, satu gunting, satu stik golf, dan satu kunci inggris.
Sementara ketiga pelajar itu ditahan lantaran kedapatan memiliki, menyimpan, dan membawa senjata tajam tanpa hak. Hal itu diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Namun karena ketiga tersangka tersebut masih pelajar, maka ancaman hukuman dikurangi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Karena kalau dia masih pelajar ada pengenaan hukuman tersendiri dari hukum sebetulnya. Ya sepertiga dari hukuman sebenarnya jadi maksimal lima tahun penjara lah," pungkas Eka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.