Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Meninggal, Istri Lanjutkan Tindakan Pemalsuan Buku Nikah

Kompas.com - 15/11/2018, 08:54 WIB
Ardito Ramadhan,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang ibu dan anaknya, masing-masing berinisal SLH dan BS, ditangkap polisi di kawasan Koja dan Cilincing, Jakarta Utara, karena terlibat aksi pemalsuan buku-buku nikah. Buku-buku nikah, yang ternyata palsu, itu mereka jual kepada warga yang memerlukan berkas tersebut.

Dari pemeriksaan polisi terungkap, SLH dan BS melakukan aksi itu ternyata melanjutkan pekerjaan J. J merupakan ayah BS atau suami dari SLH. J pernah bekerja sebagai pegawai Kantor Urusan Agama.

"Mereka membidangi masalah ini semenjak almarhum ayahnya sudah meninggal. Menurut pengakuannya, J adalah mantan pegawai KUA Kecamatan Cilincing," kata Kanit Reskrim Polsek Koja Andry Suharto, Rabu (14/11/2018).

Andry menjelaskan, J sudah memalsukan buku nikah sejak tahun 2000-an bersama salah seorang rekannya yang berinisial A.

Baca juga: Begini Modus Ibu dan Anak Pemalsu Buku Nikah di Jakut

Setelah J meninggal tahun 2017, A melanjutkan kerjasamanya dengan SLH dan BS. Setiap bulannya, A mengirimkan 10 pasang buku nikah palsu kepada SLH dan BS untuk dijual.

"Menurut pengakuan tersangka, dia tidak tahu di mana rumahnya A karena A sudah rutin mengirim buku nikah sejak bapaknya BS (yaitu J) masih hidup," kata Andry.

Dalam melakukan aksinya, SLH dan BS memanfaatkan jaringan penghulu yang dimilikinya. Para penghulu itu dititipi formulir pembuatan buku nikah dan mengarahkan para mempelai membuat buku nikah lewat SLH dan BS.

"Setelah dinikahkan ustaz, secara agama sah, kemudian ustaz memberi tahu ada yang bisa bikin buku nikah. Dikasihlah formulir ini dibawa ke para tersangka," kata Andry.

SLH dan BS mematok harga Rp 400.000 untuk setiap pasang buku nikah palsu yang mereka jual. Sementara, harga buku nikah asli hanya Rp 170.000 per pasang.

Setiap bulan, SLH dan BS disebut bisa menjual 10 pasang buku nikah palsu.

Baca juga: Ibu dan Anak Pemalsu Buku Nikah Ditangkap Polisi

Kasus itu terungkap setelah ada seorang warga yang mengadukan perselingkuhan pasangannya. Saat menunjukkan buku nikahnya, polisi mencurigai buku nikah yag ditunjukkan warga itu palsu.

Soalnya, warna sampul buku nikah itu berbeda dengan yang asli serta data-data dalam buku nikah itu masih ditulis tangan, bukannya diketik.

SLH dan BS kini dijerat dengan Pasal 283 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com