JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang ibu dan anaknya, masing-masing berinisal SLH dan BS, ditangkap polisi di kawasan Koja dan Cilincing, Jakarta Utara, karena terlibat aksi pemalsuan buku-buku nikah. Buku-buku nikah, yang ternyata palsu, itu mereka jual kepada warga yang memerlukan berkas tersebut.
Dari pemeriksaan polisi terungkap, SLH dan BS melakukan aksi itu ternyata melanjutkan pekerjaan J. J merupakan ayah BS atau suami dari SLH. J pernah bekerja sebagai pegawai Kantor Urusan Agama.
"Mereka membidangi masalah ini semenjak almarhum ayahnya sudah meninggal. Menurut pengakuannya, J adalah mantan pegawai KUA Kecamatan Cilincing," kata Kanit Reskrim Polsek Koja Andry Suharto, Rabu (14/11/2018).
Andry menjelaskan, J sudah memalsukan buku nikah sejak tahun 2000-an bersama salah seorang rekannya yang berinisial A.
Baca juga: Begini Modus Ibu dan Anak Pemalsu Buku Nikah di Jakut
Setelah J meninggal tahun 2017, A melanjutkan kerjasamanya dengan SLH dan BS. Setiap bulannya, A mengirimkan 10 pasang buku nikah palsu kepada SLH dan BS untuk dijual.
"Menurut pengakuan tersangka, dia tidak tahu di mana rumahnya A karena A sudah rutin mengirim buku nikah sejak bapaknya BS (yaitu J) masih hidup," kata Andry.
Dalam melakukan aksinya, SLH dan BS memanfaatkan jaringan penghulu yang dimilikinya. Para penghulu itu dititipi formulir pembuatan buku nikah dan mengarahkan para mempelai membuat buku nikah lewat SLH dan BS.
"Setelah dinikahkan ustaz, secara agama sah, kemudian ustaz memberi tahu ada yang bisa bikin buku nikah. Dikasihlah formulir ini dibawa ke para tersangka," kata Andry.
SLH dan BS mematok harga Rp 400.000 untuk setiap pasang buku nikah palsu yang mereka jual. Sementara, harga buku nikah asli hanya Rp 170.000 per pasang.
Setiap bulan, SLH dan BS disebut bisa menjual 10 pasang buku nikah palsu.
Baca juga: Ibu dan Anak Pemalsu Buku Nikah Ditangkap Polisi
Kasus itu terungkap setelah ada seorang warga yang mengadukan perselingkuhan pasangannya. Saat menunjukkan buku nikahnya, polisi mencurigai buku nikah yag ditunjukkan warga itu palsu.
Soalnya, warna sampul buku nikah itu berbeda dengan yang asli serta data-data dalam buku nikah itu masih ditulis tangan, bukannya diketik.
SLH dan BS kini dijerat dengan Pasal 283 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.