Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu DKI Putuskan Deklarasi Emas Prabowo Tak Langgar Pidana Pemilu

Kompas.com - 15/11/2018, 18:45 WIB
Ardito Ramadhan,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta memutuskan kegiatan Deklarasi Gerakan Emak-emak dan Anak Minum Susu (Gerakan Emas) yang dilakukan Calon Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto tidak melanggar pidana Pemilu.

Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, deklarasi tersebut tidak memenuhi unsur untuk disebut sebagai kampanye.

"Laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu berupa dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal pada kegiatan kampanye Gerakan Emas dengan terlapor Prabowo Subianto tidak dapat diteruskan ke tahap selanjutnya," kata Puadi di kantornya, Kamis (15/11/2018).

Baca juga: Dianggap Lontarkan Pernyataan Diskriminatif, Maruf Amin Dilaporkan ke Bawaslu

Puadi menuturkan, Deklarasi Emas tidak memenuhi unsur sebagai kegiatan kampanye karena tidak ada penyampaian visi dan misi dalam kegiatan yang digelar di Klender, Rabu (24/10/2018) lalu.

Bawaslu, kata Puadi, telah meminta keterangan KPU DKI selaku saksi ahli yang menyatakan bahwa pernyataan yang disampaikan Prabowo dalam kegiatan tersebut tidak termasuk dalam visi-misinya.

"Kami tanya KPU untuk memastikan bahwa ini memenuhi unsur atau tidak. Saat kami tanya apakah ini visi-misi, maka jawaban KPU itu bukan, visi-misi sesungguhnya ada di web KPU RI," ujar Puadi.

Baca juga: Nafa Urbach Penuhi Panggilan Bawaslu soal Kampanye Pakai Mobil Pelat Merah

Dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan oleh seorang warga. Warga itu menilai Prabowo telah melanggar Pasal 280 Ayat 2 dan Pasal 276 Ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Prabowo dianggap melanggar karena melibatkan anak-anak dalam kampanye serta melakukan kegiatan rapat umum di luar jadwal.

Namun, Puadi menyebut anak-anak dianggap tidak terlibat karena tidak bersikap proaktif dalam acara tersebut. Kegiatan itu pun tidak bisa disebut rapat umum karena tidak memenuhi unsur sebagai kampanye.

Baca juga: 5 Fakta di Balik Poster Raja Jokowi, Dugaan Kampanye Hitam hingga Tanggapan Bawaslu

Dalam acara Deklarasi Gerakan Emas tersebut, Prabowo berjanji akan mencanangkan Gerakan Emas sampai ke desa-desa.

"Kalau Insya Allah nanti Prabowo Sandi terpilih, saya berjanji di depan rakyat Indonesia, saya akan melaksanakan gerakan ini sampai ke seluruh desa," ujar Prabowo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com