JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Humas PT KAI (Persero) Agus Komarudin mengatakan, lahan yang saat ini dibangun skybridge di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, merupakan aset PT KAI.
Hal tersebut, kata Agus, berdasarkan grondkart atau bidang gambar penampang lahan yang dibuat untuk menunjukkan obyek lahan batas-batas tertentu.
"Berdasarkan grondkart itu adalah aset KAI," kata Agus melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (16/11/2018).
Agus mengatakan, grondkart merupakan bukti final yang dimiliki Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atas kepemilikan aset.
Agus menyebutkan, dengan adanya grondkart, otomatis aset tanah PT KAI sudah terbebas dari kepemilikan masyarakat, baik secara individu, kelompok, maupun lembaga.
Baca juga: Bahas Skybridge Tanah Abang, Pemprov DKI Bertemu PT KAI Hari Ini
"Semua itu ada kami simpan secara aman dalam arsip dokumen KAI dan tercatat sebagai harta kekayaan BUMN. Jadi itu adalah bukti kepemilikan atas aset," ujar Agus.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa setiap institusi harus saling bersinergi.
"Iya semua stakeholder kan harus dan akan bersinergi untuk kepentingan publik dengan tidak mengesampingkan kaidah-kaidah dan aturan-aturan yang berlaku di masing-masing institusi," kata dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan berpolemik terkait kepemilikan aset tersebut. Ia meminta tidak ada ego sektoral antar-institusi pemerintah terkait pembangunan skybridge.
Menurut Anies, Pemprov DKI membangun skybridge bukan hanya untuk digunakan warga ber-KTP DKI Jakarta. Siapa pun bisa mengakses jembatan itu nantinya.
Karena itu, Anies meminta PT KAI tidak mempersoalkan status aset Jalan Jatibaru Raya.
"Apa pun pencatatan asetnya, ujungnya adalah aset milik Republik Indonesia, cuma pencatatannya saja ada yang dicatatkan (aset) Pemprov, ada yang dicatatkan (aset) BUMN," kata Anies Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho sebelumnya mengatakan, Pemprov DKI Jakarta dan PT KAI saling klaim kepemilikan aset Jalan Jatibaru Raya.
PT KAI berpegang pada undang-undang perkeretaapian yang menyatakan bahwa tanah sepanjang 18 meter dari stasiun merupakan milik PT KAI. Sementara itu, Pemprov DKI berpegang pada undang-undang pertanahan baru. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa tanah yang tidak diklaim perseorangan menjadi aset negara.
Baca juga: KAI Ingin Skybridge Bantu Mobilitas Penumpang di Stasiun Tanah Abang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.