JAKARTA, KOMPAS.com — Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, Haris Simamora atau HS membunuh keluarga Diperum Nainggolan seorang diri.
"Untuk sementara itu. Sementara yang bersangkutan sendiri (melakukan pembunuhan)," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/11/2018).
Baca juga: Kata Tetangga soal Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi
Meski demikian, lanjut Argo, polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan ada tidaknya tersangka lain dalam kasus ini.
"Nanti kami masih pengembangan ke (tersangka) yang lain," tuturnya.
Haris telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh satu keluarga di Bekasi.
Penetapan status tersangka berawal pada Rabu (13/11/2018) pukul 22.00 WIB ketika polisi mengamankan Haris di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat.
Baca juga: Tertangkapnya Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi, Terungkap dari X-Trail di Kontrakan
Polisi kemudian menggeledah tas Haris dan menemukan sebuah ponsel, uang senilai Rp 4 juta, dan kunci mobil Nissan X-Trail yang raib dari rumah korban dan ditemukan terparkir di kosnya daerah Cikarang.
Dari penangkapan itu, Haris pun langsung dibawa ke Jakarta untuk diperiksa di Polda Metro Jaya.
Kini, polisi juga telah menahan Haris untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Tersangka Pembunuh Keluarga di Bekasi Buang Linggis ke Kalimalang
Kepada polisi, Haris mengaku nekat membunuh lantaran sering dimarahi oleh korban. Meski demikian, Argo belum menjelaskan lebih detail terkait hal itu.
Hingga saat ini polisi masih mencari sebilah linggis yang diakui Haris sebagai alat untuk membunuh Diperum dan keluarganya, yaitu sang istri Maya Boru Ambarita (37) dan kedua anaknya, Sarah Boru Nainggolan (9) dan Arya Nainggolan (7).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.