Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Baiq Nuril Upayakan Tunda Eksekusi Putusan MA

Kompas.com - 16/11/2018, 14:16 WIB
Anandita Getar Rezha Pratama,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Baiq Nuril bersama Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 547 K/Pid.Sus/2018.

Melalui putusan itu, Mahkamah Agung membatalkan keputusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang menyatakan mantan guru honorer SMAN 7 Mataram Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut kuasa hukum Baiq Nuril, Aziz Fauzi, Majelis Agung keliru dalam memahami konstruksi hukum perkara kliennya secara utuh.

"Klien kami terbukti memang memberikan HP secara konvensional, UU ITE tidak menjerat perbuatan konvensional," katanya di LBH Pers, Jumat (16/11/2018).

Baca juga: Penjelasan MA soal Putusan Kasasi Kasus Baiq Nuril Maknun

Aziz juga mengaku timnya sedang mengupayakan upaya hukum selanjutnya. Proses peninjauan kembali masih terkendala karena tim kuasa hukum Baiq belum menerima berkas keputusan kasasi.

Tim kuasa hukum yakin pada upaya hukum selanjutnya, Majelis Hakim akan mengabulkan permohonan mereka.

"Perkara ini, secara materiil klien kami di tingkat pertama tidak terbukti mendistribusi atau diakses secara elektronik. Transaksi elektronik terjadi saat dua atau lebih perangkat yang terhubung secara aktif," tambahnya.

Baca juga: Minta Keadilan, Baiq Nuril dan Anaknya Kirim Surat ke Jokowi

Ia juga menjelaskan secara formil, salinan rekaman juga berubah saat persidangan.

"Menurut para saksi, rekaman yang dihadirkan di persidangan juga berubah saat rekaman yang pertama kali didengar oleh saksi. Isi transkrip juga berubah bukan kata per kata, tapi struktur kalimat," katanya.

Kasus Baiq telah menjadi perhatian publik. Tim kuasa hukum Baiq saat ini masih mengupayakan untuk menunda pelaksanaan eksekusi, karena sampai hari ini salinan keputusan belum diterima jaksa dan tim kuasa hukum, melainkan baru petikan keputusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com