TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Enang Supriyadi Syamsi mengatakan, petugas Imigrasi menangkap seorang warga negara Nigeria berinisial ECB yang memalsukan visa masuk ke Indonesia melalui Bandara Soetta, Tangerang, Sabtu (17/11/2018).
Enang mengatakan, ECB membayar warga Nigeria berinisial S sebesar Rp 40 juta untuk membuatkan visa masuk ke Indonesia pada Oktober lalu.
"Ini warga Nigeria dia pakai paspor Nigeria tapi visa palsu. Untuk dapatkan visa ke Indonesia kan susah juga. Nah, ada orang lokal di sana dia bayar Rp 40 juta," ujar Enang saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/11/2018).
Saat diperiksa, ECB mengaku tidak tahu S membuatkan visa palsu untuk masuk ke Indonesia. ECB membayar S dengan tujuan untuk membuatkan visa yang asli. ECB mengaku datang ke Indonesia untuk mengajar desain interior.
Enang menilai ECB tidak mungkin tidak mengetahui bahwa visa tersebut palsu. Pembuatan visa membutuhkan sejumlah dokumen pendukung dari warga yang mengajukannya. Sementara ECB tidak memberikan dokumen apapun kepada S.
Setelah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Nigeria untuk Indonesia, ECB segera dipulangkan ke negara asalnya.
"Saya yakin dia tahu karena untuk mendapatkan visa itu dia harus ngisi formulir, dia ngisi data-data. Mereka itu tahunya beres dengan cukup bayar Rp 40 juta," ujar Enang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.