Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidikan Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan 64 Hakim MA Diminta Distop

Kompas.com - 21/11/2018, 20:18 WIB
Sherly Puspita,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum dari Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi, Mahmud Irsad Lubis, meminta polisi menghentikan penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan 64 Hakim Mahkamah Agung (MA) pada 17 September 2018.

Kasus itu bermula ketika Farid Wajdi menanggapi turnamen tenis yang digelar Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) MA yang dimuat di harian Kompas pada 12 September 2018. Tanggapan Farid tersebut dinilai berisi tuduhan bahwa MA telah melakukan pungli.

"Kami memandang tindakan polisi adalah prematur dan terkesan mengkriminalisasi Farid," kata Mahmud Irsad Lubis ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (21/11/2018).

Baca juga: 64 Hakim MA Laporkan Jubir Komisi Yudisial

"Kami sudah sampaikan berupa surat agar polisi hentikan kegiatan ini (penyidikan kasus)," lanjut Mahmud.

Saat dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Farid untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini.

Namun Mahmud mengatakan, berdasarkan sejumlah pertimbangan Farid memilih tak memenuhi panggilan itu. Sebagai gantinya, Mahmud menyambangi Polda Metro Jaya mewakili Farid.

Sebagai seorang juru bicara, lanjut Mahmud, Farid telah menjalankan fungsinya untuk melayani pertanyaan awak media dan tak dapat dipidanakan.

"Kedua bahwa Farid memandang kasus ini masuk dalam sengketa pers. Kalau sengketa pers, maka domainnya adalah domain pers. Di mana hak keberatan dan hak jawab menjadi suatu alasan dilakukannya tindakan tindakan terlebih dahulu, bukan domain polisi. Oleh sebab itu Farid belum pantas diperiksa dalam kasus ini," papar Mahmud.

Baca juga: Laporan 64 Hakim MA terhadap Jubir KY Naik Tahap Penyidikan

Alasan ketiga tak hadirnya Farid adalah karena ia merasa keberatan kasus dugaan pencemaran nama baik ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Sidik itu kan artinya peristiwa pidana telah ditemukan, artinya polisi kan memandang ini adalah peristiwa pidana. Karena berdasarkan itu kami memandang tindakan polisi adalah prematur dan terkesan mengkriminalisasi Farid," lanjut dia.

Atas sejumlah pertimbangan tersebut, Mahmud berharap polisi segera menanggapi surat permohonan penghentian kasus itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com