Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pengedar "Liquid" Ganja dari Luar Negeri

Kompas.com - 22/11/2018, 00:46 WIB
Anandita Getar Rezha Pratama,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi dari Polres Metro Jakarta Selatan meringkus dua tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dengan modus peredaran liquid atau cairan untuk rokok elektrik yang mengandung ganja.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar menyampaikan, kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda.

Tersangka pertama, AD (26), diamankan pada Jumat, 16 November 2018 di Kembangan, Jakarta Barat.

Baca juga: Polisi Buru Kurir Ganja yang Tinggalkan Motornya Saat Terjaring Razia

Dalam penangkapan itu, polisi memperoleh barang bukti berupa liquid yang mengandung narkotika jenis ganja (cannabis oil) dalam catridge sebanyak 21 buah dan 1 klip plastik bening berisi 6,68 gram ganja kering.

"Ditangkap di kediamannya di Jakarta Barat, AD diduga membawa barang bukti 13 catridge merek Select dan 8 merek Kurvana," kata Indra di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018).

Dari pemeriksaan AD, polisi menangkap tersangka kedua, RM (25), pada Sabtu, 17 November 2018 di daerah Pluit, Jakarta Utara.

RM merupakan pemasok narkotika ke AD.

Ditemukan 54 buah barang bukti dari bermacam-macam merek dari tangan RM yang berupa liquid narkotika jenis ganja.

Menurut Indra, RM menjual liquid-nya kepada teman-teman kepercayaannya.

Ia memperoleh liquid ganja dari luar negeri.

"Dibuat di luar negeri. Caranya dibawa lewat barang bawaan dengan koper, lalu diselipkan dipakaiannya. Menurut pengakuan RM baru sekali melakukan ini," kata dia.

Baca juga: Panik, Pengedar Ganja Lari Tinggalkan Motornya Saat Temui Razia

Tersangka menjual liquid ganja dengan ukuran 0,5 gram seharga Rp 3,5 juta.

RM mengaku membeli Rp 700.000.

Sementara itu, kemasan ukuran 1 gram dibeli di luar negeri Rp 1,3 juta rupiah untuk dijual kembali Rp 4 juta rupiah.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 111 Ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com