Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Pesawat Jatuh Jangan Lepaskan Hak Gugat Maskapai dan Produsen Pesawat

Kompas.com - 22/11/2018, 14:28 WIB
David Oliver Purba,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban pesawat yang jatuh mesti mengetahui hak yang harus diperoleh atas kejadian yang merenggut nyawa anggota keluarga mereka. Salah satunya adalah dengan tidak melepaskan hak untuk mengajukan tuntutan.

Marini Sulaeman dari kantor pengacara Legisperitus mengatakan, dari sejumlah kasus kecelakaan pesawat yang pernah ditangani, hampir sebagian besar keluarga korban tidak mengetahui hak yang mereka miliki. Salah satunya terkait santunan.

Biasanya, keluarga korban sebelum mendapatkan dana santunan diminta untuk menandatangi sebuah perjanjian yang berisi tidak akan menuntut pihak manapun berkaitan dengan insiden tersebut. Padahal, santunan merupakan hak yang wajib diterima keluarga korban terlepas apakah ada kesalahan atau tidak pada kecelakaan tersebut.

Baca juga: INFOGRAFIK: Fakta Black Box, Benda Paling Dicari Saat Pesawat Jatuh

 

Informasi tersebut diharapkan juga bisa diketahui keluarga korban pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat pada 29 Okotber lalu. Pesawat itu, yang terbang dari Bandara Soekarnor-Hatta menuju Pangkalpinang di Bangka-Belitung, membawa 181 penumpang dan 8 kru. 

"Supaya mereka ngerti kalau santunan Rp 1,3 miliar itu harus mereka dapatkan tanpa harus melepaskan hak mereka untuk menggugat. Jadi yang sudah-sudah kan mereka disuruh tanda tangan perjanjian yang untuk melepaskan haknya menggugat pihak-pihak yang terlibat dalam kecelakaan," kata Marini di kantor Legisperitus, Mega Plaza, Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018) kemarin.

Selain itu, jika terbukti kecelakaan pesawat berasal dari pabrikan, keluarga korban bisa menuntut produsen pesawat.

Marini mencontohkan pesawat Lion Air JT 610 yang menggunakan pesawat Boeing 737 Max 8. Jika terbukti ada kesalahan teknis sejak pesawat tersebut diproduksi, keluarga korban bisa mengajukan upaya hukum terhadap Boeing.

Dari data yang dimiliki Legisperitus, dalam 15 tahun terakhir di Indonesia ada sejumlah keluarga penumpang kecelakaan pesawat yang telah mengajukan upaya hukum terhadap Boeing dengan hasil yang positif.

Marini mengatakan, upaya hukum yang dilakukan biasanya tidak sampai ke meja persidangan karena pihak Boeing kerap melakukan pendekatan secara kekeluargaan dengan memberikan dana kompensasi kepada keluarga korban yang jumlahnya tidak disebutkan.

"Biasanya hasil dari penyelesaian mereka enggak ada yang lanjut ke pengadilan. Semuanya diselesaikan sebelum pengadilan dengan hasil yang konfidensial. Kita enggak akan pernah tahu apakah mereka terima atau tidak, tapi biasanya mereka terima tapi jumlahnya tidak pernah disampaikan," ujar Marini.

Baca juga: Ini Yang Perlu Dilakukan di Menit-menit Akhir Pesawat Jatuh

Pengacara Legisperitus yang lain, Alamo mengatakan, pihaknya telah beberapa kali menangani kasus serupa di mana keluarga korban mencoba untuk melakukan upaya hukum terhadap Boeing. Hampir seluruh kasus selesai secara kekeluargaan.

"Kami ingin mengedukasi khususnya keluarga korban bahwa santunan Rp 1,3 miliar dan klaim pembuat pesawat supaya keluarga korban mendapat kompensasi atau ganti rugi jauh lebih besar. Untuk mempermudah hidup keluarga korban yang ditinggalkan," ujar Alamo.

Jim Morris, dari kantor pengacara Ashfords yang berbasis di Inggris mengatakan, upaya hukum terhadap perusahaan pembuat pesawat sangat mungkin dilakukan ketika diketahui bahwa jatuhnya pesawat disebabkan kesalahan teknis dari pabrikan.

"Yang bisa didapatkan adalah kompensasi finansial di mana di Amerika Serikat bisa mencapai jutaan dollar per keluarga," ujar Jim.

Upaya hukum juga bisa dilakukan terhadap pihak maskapai jika terbukti melakukan kelalaian atas jatuhnya pesawat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com