JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat polisi dari Polres Metro Jakarta Barat telah menggeledah rumah tersangka Hercules di Kebon Jeruk Indah, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018) kemarin. Hercules merupakan tersangka dalam kasus penguasaan lahan secara ilegal.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu, mengatakan dalam penggeledahan itu polisi menemukan barang bukti yang nantinya akan digunakan dalam penyidikan.
"Kami mendapatkan surat kuasa lapangan. Surat kuasa lapangan ini tentunya sangat penting bagi penyidik khususnya untuk proses penyelidikan," kata Edy di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis.
Baca juga: Hercules Resmi Ditahan di Polres Metro Jakarta Barat Hari Ini
Dalam kasus penguasaan lahan itu Hercules melibatkan sejumlah orang. Mereka menguasai lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat. Mereka menduduki lahan tersebut sejak Agustus hingga November 2018.
Polisi telah menangkap 22 orang dalam kasus itu, termasuk tersangka HM yang disebut telah memberi kuasa kepada Hercules.
Polisi menangkap Hercules pada Rabu sore kemarin dan menggeledah rumahnya pada Rabu malam.
"Pada saat Saudara Hercules kami tangkap, kami belum membawa barang bukti makanya kami kembali lagi ke rumahnya dan pada saat penggeledahan kami temukan surat kuasa lapangan yang diberikan oleh saudara HM, yang memberikan kuasa kepada Hercules," kata dia.
Polisi juga telah menetapan Hercules sebagai tersangka dan menahannya di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Baca juga: Kapolres: Serangan Ruko di Kalideres Dipimpin Langsung oleh Hercules
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.