JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum belum memutuskan sikap menyusul vonis hukuman percobaan yang dijatuhkan pada David Rahardja, caleg Partai Perindo yang membagi-bagikan minyak goreng di Jakarta Utara.
Ketua Tim Sentra Penegakan Hukum (Sentra Gakkumdu) Bawaslu Jakarta Utara Benny Sabdo mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim kendati pengajuan banding masih dipertimbangkan oleh JPU.
Baca juga: Divonis Percobaan, Caleg Perindo yang Bagi-bagi Minyak Mengaku Salah
"Di Gakkumdu itu ada tiga unsur, ada Bawaslu, ada polisi, ada jaksa. Nah kami nanti akan membahas secara lebih dalam lagi, tapi yang jelas jaksa hari ini mengatakan masih pikir-pikir," kata Benny setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (22/11/2018).
Benny menuturkan, pihaknya mempunyai waktu tiga hari kerja untuk memutuskan sikap. Artinya, Gakkumdu masih mempertimbangkan akan menyatakan banding atau tidak.
Benny sendiri enggan membeberkan faktor-faktor yang menjadi pertimbangan jaksa dalam mengajukan banding.
Baca juga: Caleg Perindo yang Bagi-bagi Sembako di Jakut Dihukum Percobaan
"Saya belum bisa mengatakan, kami masih punya waktu 3 hari karena masih dibahas. Nanti kalau sudah ada berkasnya kongkrit baru bisa kami jelaskan alasannya apa," ujar dia.
David divonis enam bulan kurungan penjara dan denda Rp 5.000.000 subsider satu bulan penjara dengan masa percobaan selama sepuluh bulan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut David dijatuhi hukuman kurungan penjara selama satu tahun.
Vonis itu dijatuhkan karea David dianggap terbukti melakukan tindak pidana pemilu ketika ia membagi-bagikan minyak kepada warga di Sukapura dan Cilincing pada Minggu (23/9/2018).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.