JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dikabarkan akan mencabut segel bangunan di Pulau D Reklamasi, Jakarta Utara, Jumat (23/11/2018) hari ini. Namun, rencana tersebut dikabarkan batal tanpa alasan yang jelas.
Kabar pembukaan segel berseliweran di kalangan jurnalis sejak Kamis (22/11/2018) malam. Dalam pesan singkat yang diterima Kompas.com, pembukaan segel akan dilakukan pada Jumat pagi pukul 09.00 WIB.
Namun, suasana Pulau D pada pukul 09.00 WIB pagi tadi terpantau sepi. Tidak ada tanda-tanda akan adanya pembukaan segel.
Baca juga: Sekda DKI: Lahan Pulau Reklamasi yang Dikomersialkan Kurang dari 50 Persen
Kendati demikian, sejumlah kendaraan tampak lalu-lalang di jalan utama Pulau D. Beberapa petugas keamanan juga terlihat berpatroli di sana.
Salah seorang petugas keamanan mengaku tidak mengetahui rencana pembukaan segel tersebut. "Maaf Mas, kami enggak tahu apa-apa," ujar dia.
Sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 10.30 WIB, belum ada tanda-tanda segel bangunan di Pulau D akan dibuka.
Baca juga: Setelah Jakarta Hentikan Reklamasi, Masih Ada 35 Proyek yang Berjalan
Adapun pada Juni lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel 932 bangunan yang berdiri di Pulau D hasil reklamasi. Bangunan-bangunan itu disegel karena tidak memiliki IMB.
Saat itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, nasib-nasib bangunan di sana akan ditentukan oleh Rancangan Perda terkait tata ruang pulau reklamasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.