JAKARTA, KOMPAS.com - Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru bebas bersyarat, Jumat (23/11/2018). Jonru sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian.
"Betul (bebas bersyarat). Tadi beliau bebas sekitar bakda asyar atau pukul 15.00 WIB dari LP Cipinang," ujar Kuasa Hukum Jonru, Djuju Purwanto, ketika dihubungi Kompas.com, Jumat.
Baca juga: Pengacara Jonru Segera Serahkan Berkas Banding ke PN Jaktim
Djuju mengatakan, Jonru telah menjalani masa hukumannya selama 14 bulan. Artinya, kata dia, Jonru telah menjalani sekitar 2/3 masa hukumannya dan berhak bebas bersyarat.
"Sehingga dengan demikian yang bersangkutan punya hak berdasarkan KUHAP untuk mengajukan pembebasan bersyarat," kata Djuju.
"Kami mengajukan (permohonan pembebasan bersyarat) sekitar 1 bulan yang lalu dan alhamdullilah dalam sebulan terakhir kami proses dan diterima," ujar dia.
Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017) oleh Muannas Al Aidid.
Baca juga: Postingan di Facebook Membuat Jonru Divonis 1,5 Tahun Penjara
Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial kerap mengandung ujaran kebencian dan berbahaya karena jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa.
Jonru kemudian divonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (3/2/2018).
Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.