JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap, penerapan tilang elektronik sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) akan menekan jumlah penunggak pajak kendaraan di Jakarta.
"Kami juga berkepentingan karena kita memiliki sekitar 700.000 roda empat yang belum bayar pajak. Nilainya kira-kira Rp 1,2 triliun. Kemudian ada 4 juta kendaraan roda dua yang belum membayar pajak itu kira-kira Rp 855 miliar. Nah, dengan adanya enforcement menggunakan digital ini harapannya bisa mempercepat (pelunasan pajak)," ujar Anies di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (25/11/2018).
Anies menjelaskan, melalui tilang ETLE, maka akan terpetakan siapakah pemilik kendaraan yang belum melakukan balik nama atau yang belum membayarkan pajak kendaraan.
"Dicontohkan tadi, jika ada pelanggaran maka dendanya akan dikirim kepada orang yang namanya sebagai pemilik. Salah satu masalah yang dihadapi adalah kendaraannya berpindah kepemilikan, pencatatannya tidak berpindah, pajaknya tidak dibayarkan. Dengan cara ini harapannya bisa merapikan, mensinkronkan antara data kepemilikan kendaraan bermotor dengan fakta kendaraan itu oleh siapa digunakan," papar Anies.
Oleh sebab itu, Anies mendukung sistem tilang berbasis elektronik yang telah diterapkan sejak 1 November 2018 tersebut.
Untuk mendukung lancarnya penerapan ETLE, lanjut anies, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan akses kepada Polda Metro Jaya untuk membuka data kependudukan DKI.
"Jadi kami mendukung diterapkannya teknik digital di dalam penegakan hukum lalu lintas di Jakarta dan juga di dalam registrasi kendaraan bermotor. Bentuk dukungan dari Pemprov DKI adalah data-data kependudukan. Data Dukcapil kita nge-link dengan yang ada di Polda," sebutnya.
Di kesempatan yang sama, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, sistem ETLE mengandalkan kamera CCTV berteknologi canggih yang akan memantau pelanggaran lalu lintas.
"CCTV tersebut bisa merekam, meng-capture pelanggaran, plat nomor kendaraan di lapangan kemudian terkoneksi di back officeTMC Polda Metro Jaya. Nanti dari back office ada petugas dari Gakkum dan Regident yang akan mengecek database tersebut," ujar Yusuf, Minggu.
Jika pengendara terbukti melakukan pelanggaran, polisi akan menerbitkan surat tilang. Proses klarifikasi hingga pembayaran denda tilang dapat dilakukan secara online.
Saat ini kamera CCTV ETLE terpasang di persimpangan Patung Kuda dekat Monas dan di persimpangan Sarinah, Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.