JAKARTA, KOMPAS.com - Saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi anggaran Kemah Pemuda Islam Indonesia, Jumat (23/11/2018), Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar mengatakan pihaknya telah mengembalikan Rp 2 miliar ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora RI).
Kepada polisi, Dahnil menyebut pengembalian tersebut atas nama Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah dan dana bersumber dari kas internal organisasi.
Baca juga: Pemuda Muhammadiyah: Menpora yang Tawarkan Acara Kemah kepada Kami dan GP Ansor
Pengembalian dilakukan sesaat sebelum pemeriksaan terhadap Dahnil dan Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia Ahmad Fanani berlangsung di Polda Metro Jaya.
Mengenai alasan pemanggilan Dahnil, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan menyebut Dahnil merupakan salah satu pihak yang menandatangani laporan pertanggungjawaban (LPJ) proposal yang diajukan PP Muhammadiyah. Adapun LPJ itu nilainya sekitar Rp 2,7 miliar.
Informasi mengenai pengembalian dana Rp 2 miliar oleh Pemuda Muhammadiyah ini sontak menjadi perbincangan hangat.
Ditemui di Mapolda Metro Jaya pada Jumat malam, Ahmad Fanani menjelaskan alasan pihaknya mengembalikan dana tersebut.
Fanani menyebut, perkara "harga diri organisasi" jadi salah satu alasan pihaknya mengembalikan dana yang telah diberikan Kemenpora untuk kelangsungan acara yang digelar di pelataran Candi Prambanan, Sleman, Yogyakarta pada 16-17 Desember 2017 tersebut.
"Ini bukan perkara apa-apa, tapi soal harga diri yang selama ini kami perjuangkan, gerakan PP Muhammadiyah untuk melawan korupsi. Lalu hari ini seolah-olah gerakan itu dilegitimasi dengan tuduhan bahwa Pemuda Muhammadiyah hari ini korupsi, menurut kami ini adalah harga diri," papar Fanani malam itu.
Baca juga: Penjelasan Pemuda Muhammadiyah soal Pengembalian Rp 2 Miliar ke Kemenpora
Lebih jauh Fanani menjelaskan, alasan kedua pengembalian dana ini adalah karena adanya ketidaksesuaian antara poin-poin yang disepakati dalam kontrak kerja sama antara Kemenpora, Pemuda Muhammadiyah, dan GP Ansor dengan realisasi kegiatan.
Ia menyebut nama, waktu, dan tempat kegiatan dalam kontrak kerja sama tak sesuai dengan realisasi kegiatan. Ia juga menyebut tanggal Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kegiatan tak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Fanani menambahkan, dalam kontrak pihaknya mengajukan kegiatan Pengajian Akbar. Namun nomenklatur acara berubah nama menjadi Apel dan Kemah Pemuda Islam.
Tak hanya itu, Fanani juga mengungkapkan menurut kontrak yang telah disepakati bersama, kegiatan sedianya dilaksanakan pada 10 Desember 2018. Namun diundur jadi 16 Desember 2018 karena menyesuaikan jadwal Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Kembalikan Rp 2 Miliar ke Kemenpora, Penyidikan Tetap Dilanjutkan
Ia menyebut kegiatan tetap digelar meski tak diterbitkan kontrak baru yang sesuai dengan realisasi.
"Kalau dasar kegiatan itu dari kontrak, ini sama sekali berbeda atas prinsip kehatian-hatian, kami ikuti pasal 9 dalam perjanjian tentang kewajiban dan sanksi. Apabila kami tidak merealisasikan kegiatan yang dimaksud maka perjanjian ini batal demi hukum, wajib harus mengembalikan seluruh dana bantuan. Ini sebagai komitmen kami ya kami kembalikan (dana kegiatan)," paparnya.
Fanani menyebut ketidaksesuaian poin-poin dalam kontrak ini baru pihaknya sadari saat kasus ini muncul.