TANGERANG, KOMPAS.com - Kasatlantas Polres Tangerang AKBP Ojo Ruslan mengatakan, penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas.
Ojo mengatakan, mobil bak terbuka hanya diperuntukan untuk mengangkut barang dan membahayakan jika digunakan sebagai angkutan penumpang.
"Menyalahi aturan undang-undang. Angkutan barang digunakan untuk membawa barang, bukan membawa orang. Jangan menggunakan bak terbuka untuk mengangkut orang," ujar Ruslan di Rumah Sakit Sari Asih, Ciledug, Tangerang, Senin (26/11/2018).
Mobil barang yang digunakan untuk mengangkut orang melanggar UU Lalu lintas nomor 22 Tahun 2009 Pasal 303 jo 137 ayat 4.
Ojo mencontohkan kecelakaan di Cipondoh, Tangerang, Minggu (25/11/2018). Dalam kejadian itu, 23 orang yang menaiki mobil bak terbuka menjadi korban kecelakaan. Bahkan tiga diantaranya meninggal dunia.
Baca juga: Kecelakaan di Cipondoh, Tiga Santri Tewas
Kecelakaan tersebut, kata Ojo membuktikan bahwa mobil bak terbuka tidak aman untuk keselamatan jika digunakan sebagai transportasi angkutang penumpang.
"Bak terbuka untuk mengangkut barang, bukan manusia. Kami tidak akan merekomendasikan," ujar Ojo.
Sebelumnya diberitakan, mobil pikap bernopol B-9029-R yang mengangkut 23 santri mengalami kecelakaan di Jalan Boulevard Green Lake Cipondoh, Minggu kemarin sekitar pukul 11.30 WIB.
Rombongan santri yang mengalami kecelakaan berasal dari Pondok Pesantren Miftahul Huda Semanan.
Para santri itu baru saja menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad di Kampung Pondok Pesantren KH Rosyid di Karang Tengah, Kota Tangerang. Kecelakaan mengakibatkan tiga santri Pondok Pesantren Miftahul Huda Semanan bernama Syaif Ali Maulana (14), Mahmud Hanafi (16 ), dan Sofyan (15) meninggal dunia. Sedangkan 20 penumpang lainnya mengalami luka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.