TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan membenarkan, dua petugas kepolisian dari Polres Tangerang Selatan, Aipda D dan Beipda M, positif menggunakan narkoba.
Hal itu diketahui setelah Polda Metro Jaya melakukan tes urine di lingkungan Polres Tangerang Selatan, Senin (26/11/2018).
"Benar (menggunakan narkotika), Aipda D dan Bripda M," ujar Ferdy melalui pesan singkat kepada Kompas.com.
Ferdy mengatakan, pihaknya akan mengajukan sidang etika untuk Aipda D.
Baca juga: Polisi Kejar 2 Anggota Jaringan Pengedar Narkoba Asal Taiwan
Selain karena menggunakan narkotika, D diduga telah melakukan pelanggaran etika lainnya. Namun, ia tidak menyebut pelanggaran etika lainnya itu.
Sanksi terberat, kata Ferdy, D akan diberhentikan tidak dengan hormat. Sementara itu, M akan disidang disiplin.
"Sanksinya bisa berupa penempatan khusus 21 hari, tunda pangkat, dan tunda pendidikan," ujar Ferdy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.