JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pembangunan di lahan hasil reklamasi di Teluk Jakarta akan dibagi untuk fasilitas publik dan pengembang. Pengembang yang mendirikan kawasan itu akan dibolehkan membangun 35 persen dari luas kawasan.
"Sebetulnya secara total yang akan dikelola oleh Jakpro adalah sekitar 65 persen. Itu akan dikelola oleh Pemprov," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/11/2018).
Anies menilai pengembang harusnya diposisikan sebagai kontraktor yang diupah dengan jatah tanah hasil pembangunan alih-alih pemilik kawasan. Ia meminta PT Jakarta Propertindo sebagai pengelola kawasan reklamasi untuk duduk bersama para pengembang.
Baca juga: Anies Beri Nama Pulau Reklamasi Jadi Pantai Kita, Pantai Maju, dan Pantai Bersama
"Kami menugaskan Jakpro di sana untuk memulai pembicaraan dengan pihak yang selama ini menjadi kontraktor untuk pembangunan lahan-lahan hasil reklamasi," kata dia.
Anies mengaku siap digugat jika pengembang tak terima dengan kebijakan itu. Ia memastikan kawasan reklamasi akan banyak diisi dengan utilitas, sarana, dan prasarana publik.
Sebelumnya, Anies Baswedan menugaskan PT Jakpro mengelola tiga pulau reklamasi di pantai utara Jakarta yang terlanjur didirikan. Penugasan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 yang baru disahkan pada 16 November 2018.
Berdasarkan pergub, Anies menugaskan Jakpro mengelola lahan hasil reklamasi selama sepuluh tahun.
Baca juga: Langkah Gubernur DKI Kuasai Pulau Reklamasi...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.