JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat membekuk aksi penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh jaringan asal Taiwan pada Selasa (20/11/2018) di pelabuhan rakyat, Cilegon, Banten.
Polisi mendapatkan barang bukti narkoba sebanyak dua karung yang berisi 44 kilogram bungkusan sabu-sabu dan 20.000 butir ekstasi.
Temuan aksi penyelundupan tersebut berangkat dari penangkapan seorang kurir narkoba berinisial DW (38) pada September kemarin. Polisi mengamankan 4 kilogram sabu-sabu dari DW.
Baca juga: Polisi Kejar 2 Anggota Jaringan Pengedar Narkoba Asal Taiwan
Selanjutnya, dalam jaringan Taiwan tersebut polisi juga menangkap tersangka lainnya yang berperan dalam proses penyelundupan dan peredaran. Di antaranya yaitu HA (41) sebagai kurir, APP (30) yang juga kurir, PR (34) kurir juga dan LS (36) kapten kapal.
Polisi masih mengejar dua anggota jaringan lainnya, yaitu HT sebagai bandar dan pengendali kurir serta IYL selaku kurir lainnya.
Penyelundupan narkoba oleh jaringan Taiwan diduga melibatkan DPO berinisial IYL yang menerima pengiriman dari Taiwan atau China. Selanjutnya, pengiriman dilakukan ke Batam, Aceh, dan Medan.
Tak hanya di Sumatera, mereka juga mengedarkan narkoba ke Pulau Jawa seperti Jakarta, Bogor, dan Surabaya. Pengiriman ke Pulau Jawa dilakukan melalui Pelabuhan Ketapang Lampung menuju pelabuhan rakyat di Banten.
Baca juga: Jaringan Taiwan Rencana Edarkan Narkoba ke Jawa untuk Pesta Tahun Baru
"(Penyebaran) melalui pelabuhan rakyat dengan alasan apabila mereka menggunakan kapal penyeberangan, pada umumnya di sana sering adanya razia dari aparat setempat sehingga (mereka) menghindari itu," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz, Senin (26/11/2018).
Jaringan narkoba asal Taiwan ini memiliki kapal khusus untuk melancarkan aksinya menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Mereka membeli sebuah kapal ikan nelayan berwarna merah yang turut dijadikan barang bukti dalam kejadian ini.
"Kapal ini dibeli dan kemudian kaptennya dijanjikan ongkos Rp 7 juta per pengiriman," kata Erick, Senin.
Baca juga: Jaringan Taiwan Bayar Kapten Kapal Rp 7 Juta untuk Selundupkan Narkoba
Selain melibatkan kapten kapal, awak kapal pun juga terlibat. Mereka dijadikan kurir dalam peredaran narkoba tersebut dan ikut ditangkap polisi.
Setelah narkoba asal Taiwan masuk ke Indonesia, jaringan tersebut berencana mengedarkannya ke sejumlah wilayah. Di antaranya yaitu Jakarta, Bogor, dan Surabaya.
Mereka akan mengedarkannya untuk perayaan Tahun Baru 2019 nanti. Menurut Erick, permintaan narkoba untuk waktu-waktu tersebut meningkat.
Baca juga: Sabu-sabu dan Ekstasi dalam Karung di Cilegon dari Jaringan Taiwan
"Barang-barang yang kami amankan dan kami sita ini rencananya akan disebarkan pada saat perayaan pergantian tahun," kata Erick.
Dari kejadian tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.