JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta Susi Marsitawati mengimbau masyarakat yang tertimpa pohon di Jakarta untuk meminta ganti rugi ke pihaknya.
"Silakan ajukan permohonan ke Dinas Kehutanan," kata Susi saat ditemui di DPRD DKI Jakarta, Selasa (27/10/2018).
Menurut Susi, sebelum datang ke kantor Dinas Kehutanan atau Suku Dinas di enam wilayah di Jakarta, korban pohon tumbang diminta untuk melapor ke polisi. Laporan kepolisian itu akan menjadi bukti.
"Dilampirkan foto kejadian dan laporan kepolisian," kata Susi.
Baca juga: Antisipasi Pohon Tumbang, 17.401 Pohon Ditebang di Jakarta Selatan
Besaran ganti rugi yang akan diberikan tergantung kerusakan ataupun pengobatan yang dialami. Ia menyebut selama sepekan terakhir, sudah ada tiga orang yang mengajukan ganti rugi.
"Sudah ada tiga, kalau tidak salah mobil yang tertimpa di Jakarta Pusat," ujar Susi.
Dalam sepekan terakhir dilaporkan banyak pohon tumbang. Pada Kamis lalu misalnya, hujan lebat membuat pohon di sejumlah ruas jalan di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur tumbang. Transjakarta, taksi, pengendara sepeda motor hingga bangunan Indomaret rusak tertimpa pohon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.