JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Pesanggrahan menangkap Kamarudin (42), seorang residivis yang melakukan penipuan dan mengaku-ngaku sebagai Kapolsek Pesanggrahan.
“Si Komarudin ini mengaku sebagai pejabat Polri dan menjanjikan bisa membebaskan tersangka yang telah ditahan,” ujar Kapolsek Pesanggrahan Kompol Maulana J Karepesina melalui keterangan tertulisnya, Selasa (27/11/2018).
Baca juga: Polisi Gadungan Ditangkap Setelah Bawa Mobil Sopir Taksi Online
Maulana mengatakan, awalnya Kamarudin melihat berita di internet pada Kamis (1/11/2018) bahwa Unit Reserse Kriminal Polsek Pesanggrahan sebelumnya telah melakukan penangkapan pelaku kasus tawuran yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
“Kemudian pada Sabtu 3 November 2018, Kamarudin yang mengaku-ngaku sebagai Kapolsek Pesanggrahan menghubungi Deni Heriyanto, orangtua Rian ikhsan, salah satu tersangka yang diamankan di Polsek Pesanggrahan dalam kasus tawuran tersebut,” ucap Maulana.
Setelah meyakinkan Deni kalau Kamarudin ini adalah Kapolsek Pesanggrahan, kemudian ia meminta Deni untuk mentransfer uang sebesar Rp 15 juta supaya anaknya yang saat ini di jeruji penjara dapat dibebaskan oleh penyidik.
Baca juga: Dilaporkan Menipu, Polisi Gadungan Digelandang Aparat
“Deni saat itu ketakutan dan mengharapkan anaknya bebas dari penjara, ia langsung mentransferkan uang tersebut,” ujar Maulana.
Setelah mentransfer uangnya, ia pun melakukan konfirmasi pada penyidik. Saat itulah Deni baru sadar kalau dirinya telah menjadi korban penipuan dari Kamarudin.
Kamarudin diketahui seorang residivis kasus penipuan pada tahun 2013 yang saat itu pernah ditangani oleh Unit 2 Jatanras Polda Metro Jaya.
Baca juga: Deni Dibegal 3 Polisi Gadungan, Honda Beat Raib Dibawa Pelaku
“Pelaku ini residivis dan ia sering melaksanakan aksinya, diduga ada beberapa tempat kejadian di luar Pesanggrahan,” ujar Maulana.
Maulana mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan atas kasus ini dengan menyita dua buah ponsel, satu buah kartu ATM, dan rekapan nomor-nomor beberapa instansi pemerintah.
“Kami masih melakukan pengembangan dan dalami kasus ini, apa motif dan masih ada lagi enggak yang terlibat dengan kasus ini,” tutur Maulana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.