JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal melarang penggunaan kantong kresek atau plastik sekali pakai sejenis. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan larangan ini tengah disusun dalam bentuk peraturan gubernur.
"Poin pentingnya kami ingin melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai. Ibaratnya kresek-kresek," kata Isnawa kepada wartawan, Rabu (28/11/2018).
Baca juga: Seekor Sapi Jantan di Pantai Hong Kong Mati dengan Perut Penuh Sampah Plastik
Isnawa mengatakan, kebijakan itu diambil mengingat plastik adalah sampah yang paling banyak dan berbahaya.
Karakteristik sampah plastik sangat sulit terurai dan membahayakan kesehatan apabila tercemar.
"Plastik berpotensi memberikan dampak (bagi) kesehatan manusia karena mengandung karsinogen ya untuk kanker. Itu paling penting, banyak sekali mereka jadi sampah kita di Jakarta, di selokan, di jalan, di trotoar," kata Isnawa.
Isnawa menyampaikan, berdasarkan survei oleh Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP), lebih dari 90 persen warga Jakarta setuju untuk mengurangi plastik.
Baca juga: Paus Mati di Wakatobi, Bukti Nyata Indonesia Darurat Sampah Plastik
Contohnya, kata Isnawa, upaya pengurangan sedotan plastik yang dilakukan restoran cepat saji. Ia berharap langkah ini diikuti oleh tempat usaha lainnya.
Larangan penggunaan kresek yang akan diterapkan di Jakarta, kata Isnawa, dimulai dengan meminta masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan unsur masyarakat selama beberapa bulan ke depan.
"Mungkin harus ada insentif dan disinsentif itu untuk retail-retail. Itu yang lagi kami coba ajak ngobrol retail supaya mereka, bukannya kami mau musushin produsen plastiknya, tapi kami rangkul mereka juga kok, punya masukan seperti apa, kami coba (bahas)," kata Isnawa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.