Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kena Razia, Pemilik Mini Cooper yang Tunggak Pajak Langsung Bayar Tunai Rp 30 Juta

Kompas.com - 28/11/2018, 13:24 WIB
Rima Wahyuningrum,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebuah mobil Mini Cooper S berpelatnomor B 1** VNA terkena razia petugas gabungan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) di Jalan Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (27/11/2018). Rupanya, mobil tersebut menunggak pajak Rp 30 juta.

Vina, pengendara mobil mini tersebut tidak bisa mengelak. Dia mengaku mobil tersebut belum membayar pajak selama dua tahun, yakni pada 2017 dan 2018. Tunggakannya mencapai Rp 30 juta.

"Biasa (yang) bayar pajak anak buah papa saya. Jadi teguranlah ini, biar saya lebih mandiri, ngurus kendaraan sendiri," kata Vina di lokasi razia.

Baca juga: Layanan SMS Info 8893 Akan Ingatkan Anda Kapan Harus Bayar Pajak Kendaraan

Vina diminta untuk membayar pajaknya saat itu juga. Oleh karena tak membawa uang tunai, akhirnya dia izin untuk pulang mengambil uang.

Sekitar 20 menit kemudian, ia kembali dengan membawa uang tunai untuk pembayarannya di mobil Samsat Mobile yang tersedia di lokasi.

Selain itu, seorang pengendara lainnya, Rahmat (30), juga terkena penindakan. Kendaraan Honda CRV berpelatnomor B 1344 BJM itu terlambat membayar pajak kendaraannya selama 20 hari sekitar Rp 6 juta.

Baca juga: Kakorlantas Minta Penunggak Pajak Kendaraan Ditindak

"Belum bayar pajak, harusnya awal bulan ini bayar. Makanya, mau langsung bayar ini," kata Rahmat.

Razia pengesahan STNK ini dilakukan rutin hingga akhir tahun jelang penutupan pembebasan sanksi administrasi selama 15 November-15 Desember 2018. Pihak Samsat Jakarta Barat berkeliling di sejumlah wilayah, seperti Jalan Daan Mogot, Jalan Puri Indah, dan Jalan Pintu Luar Tol Cengkareng.

Baca juga: Razia 1 Jam, Samsat Jakbar Himpun Tunggakan Pajak Kendaraan Rp 55 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com