Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Keterangan Jubir KY di Media soal Turnamaen Tenis MA Tak Dapat Dipidanakan

Kompas.com - 28/11/2018, 14:58 WIB
Sherly Puspita,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi, yaitu Denny Ardiansyah, menilai keterangan kliennya yang dimuat di harian Kompas pada 12 September 2018 dengan judul "Hakim di Daerah Keluhkan Iuran" tak masuk dalam tindak pidana pencemaran nama baik.

"Beliau menjalankan tugas sebagai seorang komisioner ataupun anggota KY yang dilindungi oleh UU sehingga penerapan pasal 50 KUHP tidak bisa dilakukan terhadap beliau karena dalam KUHP tidak dapat dipidana seseorang yang menjalankan tugas," kata Denny di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/11/2018).

Denny melanjutkan, keterangan tersebut disampaikan Farid dalam posisinya sebagai narasumber. Keterangan juga disampaikan berdasarkan informasi yang telah ditelusuri kebenarannya.

"Yang paling penting, yang menjadi keberatan kami pada kepolisian bahwa ini sudah pernah terjadi kriminalisasi yang kedua, sebelumnya di tahun 2015. Kami berharap tak terjadi lagi terhadap KY atau lembaga lain yang sedang melakukan tugas fungsi pengawasan sebagai lembaga resmi kenegaraan," kata dia.

Baca juga: Jubir KY Penuhi Panggilan Polisi Terkait Laporan 64 Hakim MA

Laporan kasus dugaan pencemaran nama baik itu dilaporkan 64 hakim Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan Cicut Sutiarso terkait turnamen tenis yang digelar Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) MA pada 17 September 2018.

PTWP MA menilai, dalam keterangan yang dimuat di harian Kompas, Farid menuduh pihaknya melakukan pungli terhadap hakim-hakim di daerah.

Namun hal ini dibantah pihak Farid. Kuasa Hukum Farid, Mahmud Irsyad Lubis menyebut, dalam wawancara dengan Kompas ia tak menyebutkan tuduhan mengenai pungli yang dilakukan PTWP MA.

Menurut dia, kliennya hanya menyampaikan bahwa KY sedang menginvestigasi berbagai laporan yang bisa mengganggu akuntabilitas dan kredibilitas lembaga peradilan tersebut.

Mahmud menilai ungkapan Farid tersebut masih sesuai porsinya yang menjabat sebagai seorang juru bicara KY. Denny menambahkan, ia berharap ungkapan Farid tersebut tak dikriminalisasi.

"Karena ini adalah jelas merupakan tugas menjalankan fungsinya dengan dasar UU yang diamanahkan kepada yang bersangkutan," ujar Denny.

Saat ini kasus dugaan pencemaran nama baik itu telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. Hari ini Farid memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk didengar keterangannya dalam kapasitas sebagai saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com