Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Bandar Narkoba yang Gunakan Mobil Jadi Gudang Berjalan

Kompas.com - 29/11/2018, 05:14 WIB
Sherly Puspita,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dilihat dari luar, tak ada yang aneh dari mobil Daihatsu Luxio warna silver yang terparkir di halaman Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (28/11/2018) sore.

Namun ketika pintu belakang mobil dibuka, lantai bagian belakang dimodifikasi sedemikian rupa hingga dapat digunakan untuk menampung narkoba.

Lantai bagian belakang mobil tersebut memiliki penutup dengan pola menyerupai lantai mobil, sehingga jika dilihat sepintas, orang tak akan menyangka di bawah lantai mobil ada ruangan khusus untuk menyimpan barang.

Baca juga: Ketika Kasus Narkoba Menjerat Ketua DPRD Buton Selatan dari Fraksi PAN

Direktrur Reserse Narkoba Polda Mertro Jaya menyebut mobil yang digunakan sebagai modus distribusi narkoba ini dengan sebutan "gudang berjalan".

"Ada residivis, narapidana Lapas Cipinang yang terlibat berinisial VR. Lalu ada tersangka lain berinisial WS, MS, dan F. Kami juga sedang mengejar tersangka lain berinisial TS yang merupakan warga negara Malaysia," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/11/2018).

Suwondo mengatakan, mobil modifikasi tersebut digunakan untuk mengangkut berbagai jenis narkoba dari Jakarta hingga Pekanbaru.

Dari kasus ini, lanjut Suwondo, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 50 kilogram sabu dan 43.000 butir ekstasi.

Baca juga: Simpan Narkoba, WNA Asal Amerika Serikat Ditangkap Polisi di Surabaya

Lebih lanjut, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya pada bulan September 2018.

Hingga akhirnya pada 21 November 2018 polisi menangkap MS dan WS di depan ruko Hr. Soebrantas yang terletak di Jalan Soebrantas Panam No. 8a, Panam, Pekanbaru, Riau.

"Dari hasil Interogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang atas perintah VR (napi) dan tersangka menerima narkotika tersebut di TKP dari seseorang yang kemudian diketahui bernama F dengan menggunakan motor," papar Donny.

Baca juga: Cegah Penyelundupan Narkoba, Polri Perkuat Penjagaan di Daerah Perbatasan

Menurut pengakuan F, narkoba yang hendak didistribusikan didapat dari tersangka TS yang merupakan warga negara Malaysia.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Megapolitan
Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Megapolitan
Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Megapolitan
Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Megapolitan
Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Megapolitan
Arogansi Pengendara Fortuner yang Mengaku Anggota TNI, Berujung Terungkapnya Sederet Pelanggaran Hukum

Arogansi Pengendara Fortuner yang Mengaku Anggota TNI, Berujung Terungkapnya Sederet Pelanggaran Hukum

Megapolitan
Banjir dan Fasilitas Rusak, Pekerja di Pelabuhan Sunda Kelapa: Tolong Perbaiki supaya Banyak Pengunjung...

Banjir dan Fasilitas Rusak, Pekerja di Pelabuhan Sunda Kelapa: Tolong Perbaiki supaya Banyak Pengunjung...

Megapolitan
Walkot Depok Idris: Saya 'Cawe-cawe' Dukung Imam Budi Hartono di Pilkada

Walkot Depok Idris: Saya "Cawe-cawe" Dukung Imam Budi Hartono di Pilkada

Megapolitan
Jakarta yang Terbuka Lebar bagi Para Perantau, tetapi Jangan Nekat...

Jakarta yang Terbuka Lebar bagi Para Perantau, tetapi Jangan Nekat...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 18 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 18 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Kisah di Balik Menjamurnya Warung Madura, Ada Bos yang Dukung Pekerja Buka Usaha Sendiri

Kisah di Balik Menjamurnya Warung Madura, Ada Bos yang Dukung Pekerja Buka Usaha Sendiri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com