JAKARTA, KOMPAS.com - Dilihat dari luar, tak ada yang aneh dari mobil Daihatsu Luxio warna silver yang terparkir di halaman Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (28/11/2018) sore.
Namun ketika pintu belakang mobil dibuka, lantai bagian belakang dimodifikasi sedemikian rupa hingga dapat digunakan untuk menampung narkoba.
Lantai bagian belakang mobil tersebut memiliki penutup dengan pola menyerupai lantai mobil, sehingga jika dilihat sepintas, orang tak akan menyangka di bawah lantai mobil ada ruangan khusus untuk menyimpan barang.
Baca juga: Ketika Kasus Narkoba Menjerat Ketua DPRD Buton Selatan dari Fraksi PAN
Direktrur Reserse Narkoba Polda Mertro Jaya menyebut mobil yang digunakan sebagai modus distribusi narkoba ini dengan sebutan "gudang berjalan".
"Ada residivis, narapidana Lapas Cipinang yang terlibat berinisial VR. Lalu ada tersangka lain berinisial WS, MS, dan F. Kami juga sedang mengejar tersangka lain berinisial TS yang merupakan warga negara Malaysia," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/11/2018).
Suwondo mengatakan, mobil modifikasi tersebut digunakan untuk mengangkut berbagai jenis narkoba dari Jakarta hingga Pekanbaru.
Dari kasus ini, lanjut Suwondo, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 50 kilogram sabu dan 43.000 butir ekstasi.
Baca juga: Simpan Narkoba, WNA Asal Amerika Serikat Ditangkap Polisi di Surabaya
Lebih lanjut, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya pada bulan September 2018.
Hingga akhirnya pada 21 November 2018 polisi menangkap MS dan WS di depan ruko Hr. Soebrantas yang terletak di Jalan Soebrantas Panam No. 8a, Panam, Pekanbaru, Riau.
"Dari hasil Interogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang atas perintah VR (napi) dan tersangka menerima narkotika tersebut di TKP dari seseorang yang kemudian diketahui bernama F dengan menggunakan motor," papar Donny.
Baca juga: Cegah Penyelundupan Narkoba, Polri Perkuat Penjagaan di Daerah Perbatasan
Menurut pengakuan F, narkoba yang hendak didistribusikan didapat dari tersangka TS yang merupakan warga negara Malaysia.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.